• Jumat, 29 Maret 2024

Hasil Investigasi di Lapas Way Kanan Belum Bisa Diungkap, Ombudsman Minta Kemenkumham Evaluasi Seluruh Lapas

Selasa, 14 Mei 2019 - 08.43 WIB
78

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ombudsman RI Perwakilan Lampung meminta Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Lampung untuk mengevaluasi seluruh lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Lampung.

Penegasan Kepala Ombudsman Lampung Nur Rakhman Yusuf itu disampaikan menyikapi dugaan adanya permainan di Lapas Klas IIB Way Kanan yang melibatkan oknum petugas lapas.

Kepala Ombudsman Lampung Nur Rakhman Yusuf mengungkapkan, potensi terjadi praktik pungutan liar (pungli) dan peredaran narkoba di dalam lapas terjadi karena jumlah yang tidak proporsional antara daya tampung lapas dengan jumlah narapidana.

"Sehingga dari situ menimbulkan potensi terjadinya pelayanan yang tidak maksimal, yang akhirnya timbulah praktik pungli dan pelanggaran hukum lainnya. Itu yang memang harus dibenahi, jadi jangan dijadikan alasan karena keterbatasan personel dan banyaknya warga binaan," ujar Nur kepada Kupas Tuntas, Senin (13/4/2019).

Dikatakan Nur, selama ini pihaknya sudah melakukan kunjungan ke beberapa rutan dan lapas yang secara umum persoalannya sama, yakni terkait ketidaksesuaian jumlah personel dan kelebihan kapasitas penghuni lapas.

"Potensi untuk mendapatkan pelayanan yang baik dan kemudian akhirnya harus berbayar. Itu yang kita dorong untuk ada perbaikan yang serius. Beberapa kali sudah kita sampaikan saran perbaikannya ke Kanwil Kemenkumham Lampung," kata dia.

Terkait adanya oknum petugas yang diduga terlibat praktik pungli, menurutnya harus ada ketegasan dari Kanwil Kemenkumham Lampung kepada aparatur sipil negara (ASN) yang memang terlibat langsung sehingga dapat memberikan efek jera.

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Lampung Edi Kurniadi menerangkan, pihaknya telah memerintahkan kabid keamanan serta tim melakukan investigasi di Lapas Klas IIB Way Kanan yang diduga menjadi sarang pungli oleh oknum petugas.

Investigasi yang dilakukan, kata dia, sudah dilakukan namun masih menunggu hasilnya. "Sudah kita lakukan investigasi dan tinggal menunggu hasil dari investigasi tersebut," ujar Edi, Senin (14/05/2019).

Namun begitu dirinya tidak bisa memastikan kapan hasil dari investigasi di Lapas Klas IIB Way Kanan itu bisa didapat.

“Kita tunggu saja hasilnya. Untuk waktunya belum bisa dipastikan,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, dugaan permainan di dalam Lapas Klas IIB Way Kanan disampaikan oleh seorang nara pidana (Napi) berinial AN alias AW (40). Napi ini, secara gamblang membeberkan praktik pungli hingga peredaran narkoba di dalam lapas.

Napi AN menjadi salah satu penghuni lapas yang menjadi korban pungli dari oknum sipir setempat bernama HRD. AN diwajibkan memberikan uang sebesar Rp10 juta oleh oknum sipir berinisial HRD untuk bisa menjadi Pemuka Blok (PK) di Lapas Klas IIB Way Kanan.

“Iya Mas, saya merasa ditipu oleh oknum pegawai lapas Pak HRD. Penipuan berawal saat saya dipanggil oleh Pak HRD dan meminta saya menggantikan (JI) menjadi Pemuka Blok (PK). Dengan syarat saya diminta mengeluarkan uang sebesar Rp10 juta untuk mengantikan uang JI sebesar Rp5 juta agar bisa menjadi PK,” kata AN melalui sambungan ponsel kepada Kupas Tuntas, baru-baru ini. (Erik/Sandi)

Editor :

Berita Lainnya

-->