• Kamis, 28 Maret 2024

Inspektorat Kabupaten Way Kanan: Sebagian Besar Kampung Terperiksa Korupsi Dana Desa Tahun 2018 Memang Bersalah

Selasa, 14 Mei 2019 - 14.30 WIB
129

Kupastuntas.co, Way Kanan - Meski secara samar-samar, tim Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Pemkab Way Kanan mengakui jika hasil audit ratusan kampung yang terindikasi bermasalah korupsi dana desa 2018 yang ditangani pihaknya beberapa bulan terakhir memang terbukti melakukan pelanggaran.

Pelanggaran-pelanggaran itu misalnya 60 persen dana desa 2018 tidak disalurkan sama sekali, sisa anggaran dari jumlah jenis kegiatan yang telah direalisasikan tidak sesuai sehingga mengalami kerugian, dan masih banyak lagi pelanggaran lainnya.

“Saya tidak ingat pastinya, namun sebagian besar dari ratusan kampung yang kami periksa itu rata-rata memang banyak melakukan kesalahan baik administrasi, kepatuhan maupun dugaan korupsi dana desa sendiri,” terang Tim Audit APIP Inspektorat Bakarudin Irban 1, saat menjelaskan beberapa temuan Audit APIP terhadap ratusan Kampung bermasalah tersebut di ruang kerjanya, Selasa (14/5/2019).

Sayangnya, beberapa penjelasan identitas kampung yang melanggar kesalahan terberat seperti tidak menyalurkan dana desa 2018, maupun jumlah kampung yang melakukan penyelewengan dana desa dari jenis kegiatan fisik yang ditemukan tim audit APIP sendiri sejauh ini tidak bisa didapatkan.

Bakarudin hanya menjelaskan bahwa semua laporan hasil audit sudah diserahkan ke Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya dan akan kembali diberikan surat perintah dari Bupati untuk kampung yang dilaporkan sesuai hasil temuan perbaikan pemamngunan fisik kampung maupun pelanggaran tindak pidana korupsinya untuk memulangkan dana desa ke kas kampung selambat-lambatnya 60 hari dari surat diterima kepala kampung itu sendiri.

“Kita lihat 60 hari dari sejak surat perintah Bupati diterima kepala kampung yang bermasalah tersebut. Jika tuntutan yang disarankan itu tidak segera dipenuhi kemungkinan besar Bupati akan mengambil langkah tegas penyelesaian jarul hukum yang mana bisa dipastikan ratusan kepala kampung akan menjadi tersangka kasus korupsi dana desa yang bakal ditetapkan pihak hukum sendiri dari berkas temuan audit APIP ini sendiri dalam waktu dua bulan kedepan,” terangnya. 

Ia pun memastikan bahwa Inspektorat telah benar-benar bekerja dan tidak akan ada upaya menyelamatkan Kampung bermasalah korupsi dana desa di Way Kanan ini sendiri. (Sandi)

Editor :

Berita Lainnya

-->