• Jumat, 26 April 2024

Tidak Kapok, Residivis Curanmor Kembali Ditangkap Polsek Wonosobo Tanggamus Atas Kasus Penodongan

Selasa, 14 Mei 2019 - 17.27 WIB
206

Kupastuntas.co, Tanggamus - Sepak terjang Ahmad Sobari (25), residivis curanmor, didunia kejahatan berakhir di penjara. Pria pengangguran warga Pekon Sri Melati, Kecamatan Wonosobo,  Kabupaten Tanggamus ini berhasil diringkus aparat Polsek Wonosobo, Senin (13/5/2019) sekitar pukul 21.00 WIB.

Tersangka Ahmad Sobari yang merupakan residivis curanmor tahun 2016 ini ditangkap Polisi atas enam kasus kejahatan yang dilakoninya seperti jambret dan kasus pencurian lainnya. Ia pun kembali harus mendekam dibalik penjara untuk waktu yang cukup lama.

Kapolsek Wonosobo, Iptu Amin Rusbahadi, mengatakan tersangka ditangkap setelah petugas menyelidiki laporan seorang pelajar SMP bernama Jaya (14), Warga Dusun Siring Betik Pekon Balak, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus yang menjadi korban penodongan pada 22 April 2019 lalu.

Atas laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi. Hasilnya, polisi mencurigai tersangka adalah pelakunya, ini diikuatkan dari diamankannya barang bukti handphone Samsung Galaxy milik korban dari tersangka.

"Tersangka berhasil kami tangkap saat berada dirumahnya pada Senin (13/5/2019) sekitar pukul 21.00 Wib," kata Iptu Amin Rusbahadi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Selasa (14/5/2019).

Menurut Iptu Amin Rusbahadi, tersangka dalam melancarkan kejahatannya terhadap korban Jaya, dengan cara mengambil secara paksa handphone korban, dengan menodongkan senjata tajam kearah tubuh korban.

"Akibatnya, selain kehilangan handphone korban yang bertubuh kecil tersebut juga mengalami trauma yang mendalam bahkan sempat tidak mau lagi sekolah akibat ketakutan," katanya.

Dikatakan Iptu Amin, berdasarkan pengembangan dan pengakuan tersangka diketahui enam kali melakukan kejahatan seperti jambret dan pencurian dengan pemberatan (curat).

"Hasil pengembangan total tujuh kasus terungkap dan diakui oleh tersangka dengan barang bukti yang diamankan dua handphone dan satu unit sepeda motor," terangnya.

Ditambahkan Iptu Amin Rusbahadi, atas kejahatannya itu tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana. "Ancaman maksimal 9 tahun penjara," kata dia.

Sementara, dalam penuturannya, tersangka mengkaui semua perbuatan, namun hasil kejahatan tersebut hanya dipergunakan untuk membeli narkoba dan rokok.

"Ya semuanya dari jambret sama ngambil motor juga. Uangnya saya pakai untuk beli sabu dan rokok," kata bujangan bertubuh kecil tersebut.

Namun setelah kedua kali tertangkap, pemuda bertato dilengan kanan dan kakinya itu mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya.

"Mau insaf pak, saya menyesal," ucapnya sambil menunduk.

Untuk diketahui, dari catatan Polsek Wonosobo, aksi 6 kejahatan lain yang juga diakui oleh tersangka di wilayah hukum Polsek Wonosobo yakni terhadap korban Ahmad Yani sesuai laporan polisi tanggal 7 April 2019 di Pekon Sri Melati,  Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, dengan kerugian 1 unit handphone Lenovo warna hitam, dan barang bukti berhasil diamankan polisi.

Kemudian, terhadap korban Angger Yoga Saputra sesuai kejadian tanggal 4 Mei 2019 di Pekon Banjarnegoro, Kecamatan Wonosobo, kerugian berupa 1 unit handphone Oppo A37F, barang korban masih dalam penyelidikan.

Selanjutnya, korban Waluyo kejadian 2 Mei 2019 pukul 02.00 WIB, di Pekon Banjarnegoro, Kecamatan Wonosobo kerugian 1 Sepeda Motor Suzuki Smash, barang bukti berhasil diamankan.

Lalu, terhadap korban Suhairi, kejadian 4 Mei 2019 di Pekon Banjarsari, Kecamatan Wonosobo kerugian 2 unit handpone merek  Samsung dan Xiaomi, barang bukti masih dalam pencarian.

Selanjutnya, korban Purnama kejadian sekitar bulan Mei 2019 di Pekon Sri Melati, Kecamatan Wonosobo, kerugian berupa 1 unit handphone Xiaomi Note 5 warna hitam, barang bukti dalam proses pencarian.

Terakhir, korban Riyadi kejadian awal Mei 2019 di Pasar Pangkul Pekon Sri Melati, Kecamatan Wonosobo, kerugian korban berupa 1 unit handphone Xiaomi Redmi 4A, barang bukti dalam tahap pencarian. (Sayuti)

Editor :