• Sabtu, 20 April 2024

17 ASN di Lampung Utara Terjaring Razia 

Rabu, 15 Mei 2019 - 13.19 WIB
67

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Gabungan tim penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang aturan jam kerja PNS dan penerapan Gerakan Disiplin Nasional (GDN) di bulan Ramadhan 1440 Hijriah di Kabupaten Lampung Utara mendapati 17 orang oknum ASN berkeliaran di pasar.

17 orang oknum ASN itu terjaring oleh tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) bersama TNI dan anggota Polres Lampung Utara saat menggelar razia di kawasan pasar pagi Kotabumi, Rabu (15/5/2019).

Menurut Kasat Pol PP Lampung Utara, Firmansyah razia itu dilakukan dalam rangka menjaga aktivitas PNS atau ASN bulan suci Ramadan serta bertujuan untuk menertibkan keberadaan ASN yang menurut informasi pada jam kerja banyak berada di pasar.

"Sedikitnya ada 17 ASN yang kita dapati berada di pasar saat jam kerja tengah berlangsung, dan mereka ini sebagai pendidik (guru)," kata Firmansyah.

Dijelaskannya, di antara mereka oknum ASN tersebut, memang sudah ada yang menyelesaikan jam pelajarannya tapi ada juga yang belum. Menurutnya, pihaknya tidak mempermasalahkan bagi mereka yang sudah melaksanakan tugasnya.

"Tapi yang kita permasalahkan mereka masih memakai pakaian dinas dan berada di pusat perbelanjaan," ungkapnya.

Selain ASN, lanjut Firmansyah, anggota Sat Pol PP juga menjaring 5 orang siswa karena bermain di pasar sebelum jam sekolah habis dan menjaring dua lapak pedagang buahan dan es karena beraktivitas pada waktu siang hari.

Untuk itu, kata Firmansyah, pihaknya telah memberi peringatan dan pembinaan supaya pada saat jam kerja PNS atau ASN tidak menggunakan seragam saat berada di tempat-tempat keramaian atau perbelanjaan, meski beralasan jam kerjanya telah selesai. Karena apapun alasannya, bagi mereka (ASN) yang terjaring razia itu akan tetap mendapatkan sanksi pembinaan. Setelah dilakukan pembinaan masih tetap terulang maka pihaknya akan melaporkan ke Inspektorat.

"Semua sudah didata dan diberikan arahan. Kita mengimbau agar ASN mematuhi aturan yang berlaku, dan tidak keluyuran saat jam kerja, dan jika terulang akan mendapatkan sanksi tegas," pungkasnya. (Sarnubi)

Editor :