• Jumat, 26 April 2024

Inspektorat Lamsel Dalami Kasus BUMDes Sukaraja

Rabu, 15 Mei 2019 - 09.57 WIB
208

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan akan mendalami kasus dugaan penyimpangan penggunaan anggaran penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Alam Lestari di Desa Sukaraja, Kecamatan Palas, yang dilakukan kepala desa setempat.

Kepala Inspektorat Lampung Selatan Joko Sapta menegaskan, pihaknya akan segera turun untuk untuk melakukan pemeriksaan secara langsung.

Namun demikian, Joko Sapta enggan menyebutkan kapan waktu pemeriksaan dilakukan. Apalagi, kepala desa setempat kembali maju dalam pilkades serentak gelombang III tahun 2019.

"Yang jelas dugaan kasus ini sudah kita proses dan yang pasti kita akan turun kesana. Kalau ditanya kapan, itu tidak bisa kita ungkapkan, karena sekarang akan dilaksanakan Pilkades serentak, takutnya ini dimanfaatkan untuk muatan politik karena orang yang bersangkutan kembali maju," kata Joko, Selasa (14/5/2019).

Ditanya kapan target waktu hasil pemeriksaan dapat diketahui, Joko menyatakan bila hasil pemeriksaan itu tidak untuk dikonsumsi publik. Namun akan menjadi bahan laporan ke pimpinan atau kepala daerah.

"Kita laporan ke pimpinan dalam bentuk LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan). Kalau itu sudah menjadi produk, nanti pimpinan yang akan menjelaskan ke publik," jelas Joko Sapta.

Informasi yang dihimpun Kupas Tuntas, Kepala Desa Sukaraja Samsul Bahri (saat ini maju lagi sebagai calon kades) diduga memanfaatkan anggaran BUMDes yang bersumber dari dana desa (DD).

Diduga Samsul Bahri menggunakan uang penyertaan modal BUMDes sebesar Rp60,5 juta untuk kepentingan pribadi. Samsul Bahri membentuk BUMDes Alam Lestari dengan jenis usaha simpan pinjam dan menunjuk sekretaris Desa Sukaraja sebagai Ketua BUMDes.

Padahal di dalam aturan jelas, BUMDes dikelola oleh masyarakat, tidak dikelola oleh aparatur pemerintahan di desa. Sejak dibentuk tahun 2016 silam, BUMDes Alam Lestasi mendapat kecaman, termasuk datang dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lampung Selatan.

Pengecaman itu lantaran BUMDes Desa Sukaraja merupakan usaha simpan pinjam. Hal itu tidak diperbolehkan sehingga aktivitas BUMDes sempat dihentikan. Celakanya, salah satu peminjam modal BUMDes itu adalah sang kepala desa.

Joko memastikan bila kades yang bersangkutan telah mengembalikan uang tersebut. Hal itu dibuktikan dari rekening koran BUMDes Alam Lestari  yang telah dikantongin oleh pihak Inspektorat. Hingga berita dilansir Kades Sukaraja belum bisa dihubungi. (Dirsah/Edu)

Editor :