• Rabu, 08 Mei 2024

Hari Ini, KPK Keliling Tagih PAB ke Perusahaan Bandel Pajak di Lampung

Kamis, 16 Mei 2019 - 08.41 WIB
154

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus mendorong penarikan pajak alat berat (PAB) pada perusahaan-perusahaan besar di Provinsi Lampung.

Bahkan, KPK akan menggandeng Kejati dan Polda Lampung untuk berkeliling menagih PAB ke sejumlah perusahaan yang masih bandel mulai hari ini, Kamis (16/5/2019).

"Ya kita jalankan terus fungsi trigger. Peran Kejati selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk ikut menagih wajib pajak yang bandel," ujar Ketua Tim Satgas Koordinasi Dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) KPK Dian Patria kepada Kupas Tuntas, Rabu (15/5/2019).

Dian mengingatkan, bagi perusahaan wajib pajak yang akan dimintai keterangan soal PAB namun tidak hadir atau tidak bersedia memberi keterangan, akan mendapatkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya merespon surat yang dikirimkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung yang mempertanyakan tentang kepastian hukum terkait penarikan pajak alat berat (PAB).

Dalam surat yang ditandatangani Direktur Pendapatan dan Kapasitas Keuangan Daerah Kemenkeu, Ria Sartika Azahari, tertanggal 30 April 2019, menyebutkan bahwa alat berat dan alat besar termasuk dalam definisi kendaraan bermotor yang dapat dikenakan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Penjelasan tersebut tertuang pada pasal 1 nomor 13 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Selain itu, ketentuan penarikan PAB juga merupakan amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XV/2017 tanggal 10 Oktober 2017.

Menindaklanjuti keputusan tersebut, Pj Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis langsung mengirimkan salinan surat dari Kemenkeu tersebut kepada perusahaan-perusahaan di Lampung, khususnya PT Gula Putih Mataram (GPM) yang sempat menolak adanya penarikan PAB saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambangi kantor GPM di Tulang Bawang, Senin (22/4/2019) lalu.

Dengan turunnya surat dari Kemenkeu itu, Hamartoni berharap seluruh perusahaan yang memiliki operasional alat berat seperti PT. GPM untuk segera melaksanakan kewajibannya membayar pajak. Sebab segala regulasinya sudah tertulis dengan jelas.

"Kita sudah dapat surat balasan dari Kementerian Keuangan, dan surat tersebut sudah kita sampaikan kepada perusahaan (PT. GPM)," ujar Hamartoni, kemarin.

Dikatakan Hamartoni, pihaknya tak ingin nilai kepatuhan Pemprov Lampung yang kini berada pada skor 92 menjadi turun karena kurangnya pengawasan terkait penarikan pajak.

"Karena kita tidak ingin skor nilai kepatuhan kita itu kecil, kalau Lampung kan paling besar skornya yaitu 92, tinggal kabupaten/kota menyesuaikan untuk ditingkatkan," katanya.

Sebelumnya, KPK sempat melakukan pemantauan pendapatan daerah dari sektor PAB pada perusahaan besar di Lampung, dan salah satu yang menjadi perhatian KPK adalah PT GPM.

Adapun alasan perusahaan (PT GPM) belum bersedia membayar PAB karena ada di dalam putusan Mahkamah Konstitusi No.15/PUU-XV/2017, bahwa PAB itu bukan lagi hal yang wajib. (Erik)

Editor :