• Kamis, 28 Maret 2024

Sempat Heboh, Apa Kabar Kasus Hubungan Sedarah (Inses) di Pringsewu?

Kamis, 16 Mei 2019 - 16.59 WIB
551

Kupastuntas.co, Pringsewu - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menerima pelimpahan tahap 2 tersangka ayah kandung bernisial JM (44) dan kakak kandung berinsial SA (23) dari unit PPA Polres Tanggamus dalam perkara kasus inses, Kamis (16/5) siang.

Kasi Tindak Pidana Umum, Leni Oktarina didampingi Kasi Intelijen Bayu Wibianto mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Asep Sontani Sunarya mengatakan berkas perkara JM (44) dan SA (23) dinyatakan sudah lengkap. "Ya, menurut dari Jaksa penuntut umum setelah di periksa dalam waktu yang diberi selama 14 hari maka dipastikan kelengkapan syarat dan formilnya telah P 21, dengan demikian secara otomatis dari penyidik akan beralih ke penuntutan," ungkap Leni.

Menurut dia, kedua tersangka tiba di Kejari Pringsewu sekitar pukul 11.30 WIB. "Prosedur lumayan cukup lama dimana rekan rekan penyidik Polres menjemputnya dulu dari rutan yang memakan waktu perjalanan sekitar 1 jam. Setelah pemeriksaan kedua tersangka dikembalikan lagi ke rutan," kata Leni.

Berita Terkait : Terbukti Bersalah YG (15) Pelaku Inses di Pringsewu Divonis 9 Tahun Penjara

Berita Terkait : Kak Seto Ingatkan Pemda Pringsewu Sosialisasi UU Perlindungan Anak

Lanjut Leni, untuk persidangan akan dilakukan setelah dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri dahulu. Setelah keluar penetapan dari Pengadilan Negeri baru ditentukan waktu untuk persidangan. "Kedua tersangka dikenakan pasal 81 ayat 3 junto 76D. Untuk tuntutan itu akan ditambah sepertiga dari tuntutan biasanya. Untuk ancamannya ya maksimal. Karena anak pelaku (anak berhadapan dengan hukum) yang juga tersangka dalam kasus ini telah dituntut dan divonis maksimal," paparnya.

Diakui Leni, dalam penanganan proses pelimpahan perkara inses ini terdapat kendala karena kedua tersangka menggunakan bahasa daerah. "Kemungkinan karena minimnya pendidikan (kedua tersangka) sehingga cara berpikir nalar mereka berbeda dengan demikian harus kita imbangi dengan cara pelan pelan saat melakukan pemeriksaan," tukasnya.

Sebelumnya Hakim Pengadilan Negeri Kota Agung membacakan putusan terhadap YG (15) anak berhadapan dengan hukum (ABH) lantaran tersandung kasus Inses (persetubuhan sedarah. YG divonis Kamis 28 Maret 2019 dengan hukuman penjara selama 9 tahun dikurangi selama anak berada dalam tahanan, dan pelatihan kerja selama 6 bulan.

Untuk diketahui, polisi menangkap tiga tersangka pelaku Inses terhadap korban AG (18) di kediaman mereka di Pekon Panggung Rejo, Kecamatan Sukoharjo beberapa waktu lalu. Mereka yang ditangkap berinisial JM (45) ayah kandung korban, serta SA (24) kakak kandung korban dan YG (15) adik kandung korban.

Penangkapan ketiganya berdasarkan laporan polisi No.Pol: LP/B-18/II/2019/PLD LPG/RES TGMS/SEK SUKO. Mereka dilaporkan Tarseno (51), anggota Satgas Merah Putih Perlindungan Anak. (Manalu)

 

Tonton Juga :

Kasus Dugaan Makar, Eggi Sudjana Ditahan Polisi

https://youtu.be/LCkcldHFcqk

Editor :

Berita Lainnya

-->