• Kamis, 25 April 2024

Pemuda Asal Pematangsawa Tanggamus Curi Motor di Masjid

Minggu, 19 Mei 2019 - 18.38 WIB
177

Kupastuntas.co, Tanggamus - Bukannya beribadah untuk mendapat banyak pahala di bulan puasa Ramadan, Rusli (32) mendatangi masjid justru hanya untuk mencuri sepeda motor milik jamaah yang terparkir di halaman masjid di Pekon Guring, Kecamatan Pematangsawa, Kabupaten Tanggamus.

Perbuatan tersangka mencuri di masjid ini terendus aparat Polsek Pematangsawa. Dan, bapak satu orang anak, warga Pekon Betung,  Kecamatan Pematangsawa ini akhirnya diciduk polisi saat berada di Pekon Way Kerap, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus.

Dari penangkapan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Revo Nopol B 6401 BYI milik korban Lisa Oktavia (29),  warga Pekon Guring, Kecamatan Pematangsawa.

Kepada polisi, pria pengangguran ini mengaku tidak sendirian saat beroperasi, tetapi bersama seorang rekannya. Dan selama bulan Ramadan, mereka menyasar sepeda motor jamaah shalat tarawih, yang diparkir di area masjid.

Kapolsek Pematangsawa,  Ipda Ridwansyah, mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan penyelidikan laporan korban pada Sabtu, tanggal 8 Mei 2019 malam.

"Berdasarkan penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, tersangka dapat teridentifikasi dan kemarin Sabtu (18/5/2019) ditangkap tanpa perlawanan di Pekon Way Kerap, Kecamatan Semaka," kata Ipda Ridwansyah mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Minggu (19/5/2019).

Ridwansyah menjelaskan, modus operandi tersangka yakni bersama rekannya mencuri sepeda motor korban menggunakan kunci letter T, kemudian menyembunyikannya di semak-semak didekat pantai Pekon Guring.

Dan keesokan harinya sepeda motor curian itu dibawa ke rumah pelaku berinsial U, dengan terlebih dahulu mencopot plat nopol guna menyamarkan identitas kendaraan tersebut.

Adapun peran masing-masing pelaku dalam pencurian tersebut, tersangka Rusli bertugas mengawasi situasi serta membawa dan menyembunyikan sepeda motor, kemudian pelaku U bertugas sebagai eksekutor.

"Menurut tersangka Rusli, perannya mengawasi dan membawa motor tersebut. Untuk eksekutornya pelaku U yang belum tertangkap," katanya.

Dikatakan Ridwansyah, berdasarkan pengakuan tersangka baru sekali itu melakukan kejahatan. Namun polisi tidak percaya begitu saja karna ada dugaan bahwa para pelaku ini ketika mendapatkan hasil curian, motor curian ditawarkan kembali ke pemiliknya untuk ditebus.

"Untuk itu kami masih melakukan pengembangan, sebab para pelaku diduga selalu minta tebusan sebelum korban melaporkan kehilangan kepada kepolisian," ujarnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di sel Polres Tanggamus, namun proses penanganan kasusnya tetap dilakukan Polsek Pematangsawa.

"Atas kejahatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksinal 7 tahun penjara dan terhadap rekannya telah ditetapkan DPO," kata dia.

Sementara itu, tersangka dalam penuturannya mengakui kejahatan tersebut, namun dia selalu berdalih baru sekali mencuri motor. Dan dialah yang membawa serta menyembunyikan sepeda motor di semak-semak dengan menutupinya menggunakan pelepah kelapa. Kemudian esoknya dia membawa sepeda motor ke rumah rekannya.

"Temen saya yang membobol pakai kunci T miliknya, saya mengawasi dan membawa motor itu," kata dia.

Menurutnya, hasil pencurian itu sebenarnya akan dijual dengan terlebih dahulu mencopot plat kendaraan guna menyamarkannya namun keburu ditangkap Polsek Pematangsawa.

"Niat mau dijual, untuk harganya saya belum tau karna itu tugasnya temen saya, saya hanya mencopot plat serta mencari pembelinya," tandasnya. (Sayuti)

Editor :