• Jumat, 19 April 2024

Sudah Menghamili Korban, Pelaku Malah Minta Uang Rp7 Juta dan Motor Ninja Akhirnya Ditangkap Unit PPA Polres Lamteng

Minggu, 19 Mei 2019 - 13.59 WIB
325

Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Irfan Fajar Darmawan (19) pemuda asal Kampung Kalidadi Kecamatan Kalirejo Lampung Tengah diamankan unit PPA Polres lampung Tengah. Ia ditangkap dirumahnya hari Jumat (17/05/2019) jam 11.00.WIB.

Irfan ditangkap polisi lantaran telah menghamili seorang remaja putri yang masih duduk di bangku SMA di salah satu sekolah di Lampung Tengah. Saat ini kandungan korban memasuki 8 bulan. Sebelumnya, korban sudah meminta dinikahi pelaku yang tidak lain adalah kekasihnya, namun pelaku menolak dan meminta korban menggugurkan kandungannya. Saat ini korban mengalami depresi lantaran menanggung malu dari lingkungan sekitar.

Ayah korban yang akhirnya mengetahui permasalahan anaknya itu kemudian mendatangi keluarga pelaku untuk meminta pertanggungjawaban atas kehamilan anaknya yakni dengan segera menikahkan keduanya.

Namun, melalui pesan singkat pelaku kepada korban menyatakan bersedia menikahi korban apabila keluarga korban memberikan uang sebesar Rp 7 juta dan motor ninja kepada pelaku.

Geram dengan tanggapan dari pelaku, keluarga korban melaporkan kasus tersebut kepada aparat kepolisian.

Selanjutnya unit PPA mendalami kasus tersebut dengan mengumpulkan barang bukti dan mengirimkan visum Et repertum korban. Menurut keterangan korban bahwa pelaku melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak dua kali di rumah teman pelaku.

Guna penyidikan lebih lanjut pelaku Irfan Fajar Darmawan dijerat dengan pasalĀ  81 ayat 2 Jo 76D dan atau pasal 82 ayat 1 jo 76E UU No 35 thn 2014 tentang perubahan UU no 23 th 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 dan maksimal 15 tahun penjara tegas Kasat Reskrim AKP Firmansyah, SH, MH mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma , S.Ik, M.Si. (*/Red)

 

Tonton Juga :

Kasus Dugaan Makar, Eggi Sudjana Ditahan Polisi

https://youtu.be/LCkcldHFcqk

 

Editor :