Disnaker Pesawaran Himbau Perusahaan Bayar THR Pekerja
Kupastuntas.co, Pesawaran - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinakertrans) Kabupaten Pesawaran, akan segera membuka posko pengaduan jika ada perusahaan yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kabupaten Pesawaran, Heksus, mengatakan, dalam pekan ini, pihaknya akan segera membuat posko pengaduan. "Dalam minggu-minggu ini kita akan buat itu posko yang akan dibuka di kantor kita juga, dan kami juga akan memberikan himbauan kepada para perusahaan perusahaan yang ada di Kabupaten Pesawaran”, jelasnya, Senin (20/5/2019).
Lebih lanjut, posko ini akan menampung aduan tenaga kerja terkait kebijakan pemberian THR dari perusahaan mereka masing-masing yang tidak sesuai dengan peraturan. "Iya posko ini juga selain menjadi tempat pengaduan, posko ini juga bisa menjadi tempat yang melayani konsultasi. Jadi tidak hanya untuk mengadukan kebijakan THR tetapi juga untuk berkonsultasi mengenai THR”, tambah Heksus..
Jika pengusaha enggan memberikan THR, pekerja diharap lebih aktif untuk mengadukan hal tersebut. Sehingga, pihaknya dapat mengambil langkah lebih lanjut.
Lebih lanjut, dirinya mengatakan, posko pengaduan ini, nantinya akan di buka selama 24 jam, untuk menerima aduan para pekerja yang ada. "Semoga dengan adanya posko pengaduan ini, dapat membantu para pekerja pekerja yang ada di Bumi Andan Jejama," tutupnya. (Reza)
Berita Lainnya
-
Jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Pemkab Pesawaran Sidak Pasar Kedondong
Senin, 01 April 2024 -
Tingkatkan Kamtibmas, Forkopimda Kabupaten Pesawaran Deklarasi Penertiban Hiburan
Rabu, 27 Maret 2024 -
Empat Dugaan Pelanggaran Terjadi Pada Proses Rekapitulasi Suara di Pesawaran
Sabtu, 16 Maret 2024 -
Kunjungi Korban Banjir, Partai Gerindra Lampung Bersama PIRA dan Caleg Terpilih Beri Ratusan Paket Sembako
Selasa, 05 Maret 2024