• Rabu, 24 April 2024

Disnaker Pesawaran Himbau Perusahaan Bayar THR Pekerja

Senin, 20 Mei 2019 - 15.10 WIB
111

Kupastuntas.co, Pesawaran - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinakertrans) Kabupaten Pesawaran, akan segera membuka posko pengaduan jika ada perusahaan yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kabupaten Pesawaran, Heksus, mengatakan, dalam pekan ini, pihaknya akan segera membuat posko pengaduan. "Dalam minggu-minggu ini kita akan buat itu posko yang akan dibuka di kantor kita juga, dan kami juga akan memberikan himbauan kepada para perusahaan perusahaan yang ada di Kabupaten Pesawaran”, jelasnya, Senin (20/5/2019).

Lebih lanjut, posko ini akan menampung aduan tenaga kerja terkait kebijakan pemberian THR dari perusahaan mereka masing-masing yang tidak sesuai dengan peraturan. "Iya posko ini juga selain menjadi tempat pengaduan, posko ini juga bisa menjadi tempat yang melayani konsultasi. Jadi tidak hanya untuk mengadukan kebijakan THR tetapi juga untuk berkonsultasi mengenai THR”, tambah Heksus..

Jika pengusaha enggan memberikan THR, pekerja diharap lebih aktif untuk mengadukan hal tersebut. Sehingga, pihaknya dapat mengambil langkah lebih lanjut.

Lebih lanjut, dirinya mengatakan, posko pengaduan ini, nantinya akan di buka selama 24 jam, untuk menerima aduan para pekerja yang ada. "Semoga dengan adanya posko pengaduan ini, dapat membantu para pekerja pekerja yang ada di Bumi Andan Jejama," tutupnya. (Reza)

Editor :