• Jumat, 19 April 2024

Gubernur Lampung Larang ASN Terima Gratifikasi Lebaran

Senin, 20 Mei 2019 - 08.16 WIB
42

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Gubernur Lampung M Ridho Ficardo melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menerima gratifikasi pada momen hari raya keagamaan seperti Idul Fitri.

"Kita harus mengikuti ketentuan. Jadi aturannya bagaimana dari Jakarta kita harus mengikuti," kata Ridho, Minggu (19/5/2019).

Ridho menjelaskan, jika masih ada ASN terlanjur menerima gratifikasi, maka diwajibkan untuk segera melaporkan barang gratifikasi itu kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).

Untuk mengantisipasi terjadi pemberian gratifikasi kepada ASN, lanjut Ridho, pihaknya juga akan membuat suatu turunan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang imbauan pencegahan gratifikasi, yang ditujukan kepada masing-masing kepala satuan kerja (Saker).

"Nanti saya lihat (jika diperlukan surat edaran khusus). Surat edaran itu turunan dari surat edaran Kemendagri," terang Ridho.

Diketahui, Kemendagri mengimbau Pemerintah Daerah untuk mendukung upaya pencegahan gratifikasi. Hal itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor: 003.2/3975/SJ tertanggal 16 Mei 2019 yang ditujukan pada Gubernur dan Ketua DPRD Provinsi di Seluruh Indonesia serta Surat Edaran Nomor 003.2/3976/SJ tertanggal 16 Mei 2019 yang ditujukan pada Bupati/Walikota serta Ketua DPRD Kabupaten/Kota.

Kedua surat edaran Kemendagri itu menindaklanjuti surat Ketua KPK Nomor: B/3956/GTF.00.02/01- 13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019 terkait Imbauan Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan.

Dalam surat edaran KPK itu ditegaskan bahwa ASN dilarang menerima gratifikasi baik berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Apabila menerima gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa, maka dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo atau pihak yang membutuhkan, serta melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) masing-masing disertai dengan penjelasan dan dokumentasi penerimaanya.

Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan gratifikasi kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi dimaksud.

ASN juga diimbau tidak mengajukan permintaan dana, sumbangan, dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi daerah pada masyarakat, perusahaan, dan/atau PNS/Penyelenggara Negara lainnya baik secara tertulis maupun tidak tertulis.

KPK juga mengimbau ASN tidak menggunakan fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi, seperti menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kegiatan mudik. Namun, terkait imbauan larangan menggunakan kendaraan dinas saat mudik, sejumlah walikota dan bupati di Provinsi Lampung masih memberikan kelonggaran.

Pasalnya, ASN di Lampung masih diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas saat mudik lebaran sepanjang tidak sampai ke luar Provinsi Lampung. Kebijakan itu diambil oleh Walikota Bandar Lampung Herman HN dan Plt Bupati Lamsel Nanang Ermanto. (Erik)

Editor :