• Sabtu, 27 April 2024

Libur Lebaran, BKN Wajibkan PNS Ikuti Upacara Hari Pancasila

Selasa, 21 Mei 2019 - 08.20 WIB
66

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pegawai negeri sipil (PNS) direncanakan akan mendapat libur panjang dalam rangka Lebaran 2019. Hanya saja, ada tanggal merah yang mewajibkan para abdi negara melaksanakan upacara. Yaitu upacara peringatan Hari Pancasila yang jatuh setiap 1 Juni. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan menuturkan upacara tersebut bersifat wajib sesuai Keputusan Presiden RI Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila. "Iya, 1 Juni masuk untuk upacara Hari Lahir Pancasila," kata Ridwan, Senin (20/5/2019). Ridwan mengatakan, PNS yang tidak mengikuti upacara peringatan Hari Lahir Pancasila akan diberikan hukuman disiplin. Hukuman disiplin itu diatur PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Dalam dokumen tersebut, jenis hukuman disiplin dibagi ke dalam beberapa kategori, yaitu ringan, sedang, dan berat. "Hukuman disiplin yang diberikan tergantung dari hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," ungkapnya. Sebelumnya, Kepala BKN Bima Haria Wibisana juga telah menyampaikan, PNS tetap melaksanakan upacara memperingati Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni. Tidak ada pengecualian meskipun tanggal 1 Juni masih hari libur Lebaran. Menanggapi hal itu, Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Hamartoni Ahadis mengaku pihaknya belum mendapatkan surat resmi terkait arahan dari BKN tersebut. “Saya belum dapat suratnya. Makanya nanti kita baca dulu karena kegiatannya ini di hari libur jadinya seperti apa. Suratnya belum dapat kita," ujar Hamartoni di Kantor Pemprov Lampung, Senin (20/05/2019) siang. Meski begitu, pihaknya tetap akan melaksanakan ketentuan sebagaimana arahan dari pemerintah pusat dalam hal ini BKN kepada pemda. Jika terdapat PNS yang melanggar menurutnya bisa dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Untuk diketahui, PNS direncanakan akan mendapat libur Lebaran mulai 3-7 Juni. Kebijakan ini sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Menag, Menaker, dan Menpan RB. SKB itu bernomor 617/2018, 262/2018, dan 16/2018 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2019. Dalam SKB tersebut, dituliskan Hari Raya Idul Fitri sebagai hari libur nasional jatuh pada 5-6 Juni. Lalu, cuti bersama pada 3,4,7 Juni sebagai bagian dari libur Idul Fitri. Kemudian, jatah libur lebaran juga bertambah karena pada 2, 8, dan 9 Juni adalah akhir pekan (Sabtu dan Minggu). (Erik)
Editor :