Uji Kelaiakan Kendaraan, Dishub Lambar: Hanya Dua Bus AKDP Laik Jalan
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lampung Barat (Lambar), mulai melakukan uji laik kendaraan angkutan lebaran, yang dipusatkan di Terminal Sekincau Kecamatan Sekincau, Senin (20/5/2019).
Dari sembilan Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP), hanya dua saja yang ditemukan laik jalan, dan mendapatkan sticker angkutan lebaran dari petugas Dishub.
Sedangkan untuk Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) yang terjaring dinilai laik jalan, hanya saja pemasangan sticker menjadi kewenangan pihak Provinsi.
Kabid Angkutan dan Keselamatan Lalulintas Dishub Lambar, Tamrin, mendampingi Kadishub Lambar, Jaimin, mengatakan, uji laik kendaraan angkutan lebaran akan dilaksanakan dalam beberapa hari kedepan, dan hanya dipusatkan di satu tempat saja yakni Terminal Sekincau.
"Hari ini adalah hari pertama kami melakukan uji laik kendaraan angkutan lebaran, dan akan dilaksanakan hingga hari Jumat mendatang, seluruh kendaraan angkutan penumpang seperti AKAP dan AKDP diarahkan masuk terminal untuk dilakukan pemeriksaan," ungkap Tamrin.
Soal AKDP yang belum dinyatakan laik jalan dan belum mendapatkan sticker angkutan lebaran, kata dia, itu dikarenakan beberapa penyebab, antara lain wifer tidak berfungsi dengan baik, kemudian ban gundul dan pulkanisir sehingga pihaknya belum bisa menyatakan layak dan menempeli sticker.
"Karena masih ada waktu jadi kami minta kepada pengemudi angkutan yang terjaring untuk segera membenahi apa saja yang kurang, sesuai rekomendasi yang kami sampaikan. Karena pada H-10 mereka sudah mulai mengangkut penumpang yang hendak mudik," tandasnya. (Iwan)
Berita Lainnya
-
Pemkab Lambar Genjot Gerakan Zakat, PM-Berkah dan UPZ Diperkuat untuk Kesejahteraan Umat
Kamis, 23 April 2026 -
Musda Digelar 27 April, Tomi Ardi Jadi Figur Pertama Daftar Calon Ketua Golkar Lambar
Kamis, 23 April 2026 -
Viral Kasus MBG Lambar, SPPG Sumber Jaya Kena Teguran BGN, Pasar Liwa Terancam SP2
Kamis, 23 April 2026 -
Dinilai Tak Sesuai Prosedur, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Rekayasa dan Kriminalisasi Kasus Narkotika di PN Liwa
Kamis, 23 April 2026








