• Jumat, 19 April 2024

Soal Aksi 22 Mei, KPU RI: Hak Warga Negara, No Problem

Rabu, 22 Mei 2019 - 08.26 WIB
36

Kupastuntas.co, Jakarta - Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat menjadi salah satu lokasi yang dituju massa aksi 22 Mei. Apa kata KPU?

"Aksi silakan saja, di KPU juga selama ini ada demo, silakan saja. Ada yang mendukung (keputusan KPU), ada yang menolak, silakan saja," ucap Komisioner KPU Ilham Saputra saat dihubungi, Selasa (21/2/2019).

Ilham berpesan agar aksi itu dilakukan sesuai aturan. Ia menyebut hak menyampaikan pendapat diiringi dengan ketentuan perundang-undangan.

"Koordinasi dengan pihak keamanan. Kan hak warga negara, no problem. Berjalan sesuai dengan koridor perundangan yang berlaku," ujar dia.

Namun, ia belum bisa memastikan apakah ada perwakilan KPU yang bisa ditemui jika massa meminta. Alasannya, KPU masih memiliki tugas lain yang harus diselesaikan.

"Nggak tau deh. Lihat besok aja. Soalnya kita juga ada banyak yang harus dikerjakan," ucap Ilham.

Aksi 22 Mei ini sudah dimulai sejak Selasa (21/5) sore di depan kantor Bawaslu, Jakarta Pusat. Massa bertahan hingga dini hari, Rabu (22/5/2019), hingga polisi mesti memukul mundur mereka.

Sementara itu, sebelumnya, dalam rangka pengamanan momen pengumuman hasil rekapitulasi nasional Pemilu 2019, Asisten Kapolri bidang Operasi (As Ops), Irjen Martuani Sormin, mengeluarkan surat telegram yang intinya menyampaikan pemberlakuan status keamanan Siaga I, menyikapi momen 22 Mei 2019.

Surat telegram bernomor STR/281/V/OPS.1.1.1./2019 ini diterbitkan pada Senin, 20 Mei 2019, dan diteken Martuani. Dalam surat tersebut tertulis status siaga 1 berlaku mulai hari ini hingga 25 Mei mendatang.

Tiap-tiap kepala satuan kerja atau kepala satuan wilayah diminta selalu melaporkan perkembangan situasi yang terjadi di wilayah dan menyiapkan langkah-langkah antisipatif. (Dtk)

Editor :