Urai Kemacetan di Bakauheni, Kemenhub Siapkan Strategi

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dalam penyelenggaraan Angkutan Lebaran pada Lintas Penyeberangan Merak-Bakauheni, salah satu permasalahan yang terjadi yaitu adanya kecenderungan pemudik untuk menyeberang pada malam hari, yaitu pukul 21.00 WIB sampai 04.00 WIB. Untuk itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub melakukan beberapa strategi untuk memperlancar arus kendaraan.
“Kecenderungan menyeberang malam inilah yang sering membuat panjangnya antrian kendaraan mulai 3-5 jam dan sampai ke jalan tol antriannya," kata Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi dalam keterangan tertulis, Selasa (21/5/2019).
Salah satu strategi yang dijalankan adalah dengan mengoperasikan kapal yang berukuran lebih dari 5.000 GT. Selain itu ada beberapa upaya yang juga dilakukan, di antaranya optimalisasi pencapaian trip dengan rekayasa pola operasi kapal untuk percepatan bongkar muat dan waktu pelayaran, pengaturan pemuatan kendaraan roda 2 yang diangkut melalui dermaga dan kapal tertentu (situasional).
Ketiga, pemasangan informasi melalui Variable Message Signs (VMS) di Tol menuju Merak pada KM 32 dan KM 64, dan melakukan koordinasi dengan pihak terkait mengenai pergerakan pemudik pada sisi jalan, pelabuhan, dan laut untuk percepatan pelayanan.
“Kelima, mengupayakan kapal bantuan untuk memecah konsentrasi pemudik di Merak melalui pelabuhan Indah Kiat dan Ciwandan serta kapal TNI AL dari pelabuhan Tanjung Priok ke Pelabuhan Panjang dan terakhir pemberlakuan cashless untuk mempercepat proses transaksi di loket serta penjualan secara online,” jelasnya.
Tak hanya itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat juga mengeluarkan imbauan terkait skema kebijakan ganjil/genap di Lintas Merak-Bakauheni. Pemberlakuan Ganjil Genap mulai pukul 20.00 WIB-08.00 WIB untuk kendaraan roda 4 yang akan menyeberang melalui Pelabuhan Merak pada tanggal 30 Mei (H-6) sampai 2 Juni (H-3). Sementara arus balik di Pelabuhan Bakauheni pada 7 Juni (H+1) sampai 9 Juni (H+3).
“Misalnya saja bagi yang ingin menyeberang dari Merak pada H-6 tanggal 30 Mei pukul 20.00 WIB sampai tanggal 31 Mei pukul 08.00 WIB (H-6) dapat menggunakan kendaraan plat genap. Sementara bagi pemudik yang menyeberang pada H-5 tanggal 31 Mei pukul 20.00 WIB sampai tanggal 1 Juni pukul 08.00 WIB dapat menggunakan kendaraan plat ganjil,” jelas Budi Setiyadi.
Kemudian pada H-4 tanggal 1 Juni pukul 20.00 WIB sampai 2 Juni pukul 08.00 untuk kendaraan plat genap. Dan pada H-3 tanggal 2 Juni pukul 20.00 WIB sampai 3 Juni pukul 08.00 WIB untuk kendaraan plat ganjil. Sementara untuk waktu siang hari tidak berlaku skema ganjil genap ini baik pada arus mudik maupun balik. (Dtk)
Berita Lainnya
-
Pemkot Bandar Lampung Gandeng Kejari Wujudkan Pemerintahan Bersih dan Taat Hukum
Rabu, 09 Juli 2025 -
Sudin: Fraksi PDI Perjuangan Dukung Kenaikan Gaji Hakim, Tapi Ingatkan Pentingnya Pengawasan
Rabu, 09 Juli 2025 -
Jika Masih Bandel, Bapenda Lampung Siap Libatkan Kejati Panggil SGC
Rabu, 09 Juli 2025 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Borong Juara 1 dan 2 di Entrepreneurship Management Competition 2025 LLDIKTI Wilayah II
Rabu, 09 Juli 2025