• Jumat, 29 Maret 2024

Disnaker Buka Posko Pengaduan THR

Kamis, 23 Mei 2019 - 09.18 WIB
119

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung telah membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk memastikan hak-hak karyawan dipenuhi oleh perusahaan.

“Kita buka Posko Pengaduan THR mulai dari 23 Mei sampai 13 Juni 2019, dari jam 8 pagi sampai jam 3 sore. Tempatnya di lantai dua gedung pelayanan Pemkot Bandar Lampung,” kata Kepala Disnaker Bandar Lampung, Wan Abdurahman, Rabu (22/5/2019).

Dibukanya posko pengaduan tersebut, kata Abdurahman, untuk melayani tenaga kerja yang kesulitan mendapatkan upah tambahan di hari raya. “Kalau ada buruh atau pekerja di Bandar Lampung ini yang tidak menerima THR bisa melaporkannya ke posko agar segera ditindaklanjuti,” ucapnya.

Abdurahman menjelaskan, bahwa hal itu menindaklanjuti surat edaran Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) terkait pemberian THR bagi pegawai perusahaan swasta, khususnya mengenai batas maksimal pembayaran THR 7 hari sebelum lebaran, berikut aturan tentang pemberian jumlah besaran berdasarkan masa kerja.

“Nanti, di pokso itu kita siapkan blangko pengaduan. Ada tim yang menanganinya, terdiri dari Kabid Hubungan Industrial sebagai penanggung jawab didampingi staff fungsional dan mediator tiga orang. Kita juga sediakan kontak pengaduan,” jelasnya.

Ditegaskannya, bahwa setiap laporan yang nantinya diterima akan disampaikan ke pengawas provinsi, karena yang berhak memberikan sanksi adalah pengawas provinsi. “Bisa berupa (sanksi) administratif dan denda, jika kewajiban perusahaan tidak dilaksanakan,” bebernya.

Tak hanya Disnaker saja, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, juga telah membuka Posko Pengaduan THR sejak 18 Mei lalu. Namun, hingga Rabu (22/5/2019) siang, LBH belum ada menerima pengaduan dari pekerja.

“Kami sudah buka (Posko Pengaduan THR) sejak hari Jumat, dan sampai kemarin memang belum ada yang buat laporan atau konsultasi," kata Direktur LBH Bandar Lampung, Chandra Muliawan.

Chandra menyebutkan bahwa belum adanya pekerja baik secara serikat maupun individu yang melapor, dikarenakan pembayaran THR berdasarkan Pasal 5 ayat 4 Permenaker 6 tahun 2016, THR maksimal dibayarkan 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

“Mungkin, mereka (pelapor) mau datang H-7 ke bawah, tapi posko tetap dibuka. Kami imbau kepada pemberi kerja taat dan sesuai waktu untuk memenuhi hak pekerja/buruh, termasuk besarannya," pesannya.

Jika perusahaan melanggar, tegas Chandra, pihaknya akan melakukan pendampingan dan advokasi. “Berdasarkan Permenaker, perusahaan itu bisa mendapatkan sanksi mulai dari teguran, pembatasan gerak usaha, hingga penutupan usaha. Kita juga berkoordinasi denganDisnaker,” tandasnya. (Wanda/Oscar)

Editor :

Berita Lainnya

-->