• Kamis, 25 April 2024

Empat Pelaku C3 Diamankan Polres Lampung Utara

Kamis, 23 Mei 2019 - 10.51 WIB
88

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Tekab 308 Polres Lampung Utara terus memburu para pelaku tindak pidana Curat, Curas dan Curanmor (C3) dan tindakan kriminalitas lainnya di wilayah hukum polres setempat. Kapolres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksono melalui Kasat Reskrim, AKP Mukhamad Hendrik Apriliyanto mengatakan, langkah cepat anggota yang tergabung tim Tekab 308, Rabu (22/5/2019) kemarin telah mengamankan para pelaku tindak pidana C3 di wilayah hukum Polres Lampung Utara yang terjadi di dua tempat kejadian perkara (TKP), Selasa (21/5/2019) lalu. "Dua orang pelaku dalam perkara tindak pidada Pasal 365 KUHPidana dan satu orang dalam perkara Pasal 480 KUHP ini diamankan sekira pukul 10.00 WIB, lalu sekira pukul 20.00 WIB,  Tekab melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku dalam perkara Pasal 363 KUHPidana," kata AKP Mukhamad Hendrik Apriliyanto, Kamis (23/5/2019). Ketiga pelaku dalam tindak pidana Pasal 365 dan Pasal 480 KUHPidana ini ditangkap berdasarkan laporan korban Sukro Winoto (35) warga Desa Gunung Sari, Kecamatan Abung Semuli, Lampung Utara dengan TKP aksibyang dialami korban di lokasi 34 Divisi IV PT Humas Jaya, di Desa Gunung Sari, Kecamatan Abung Semuli, Lampung Utara. "Pada saat korban melintas TKP pelaku keluar dari semak-semak kemudian menodong korban menggunakan sajam dan merampas kendaraan korban," ujar Kasat. Ketiga pelaku itu berinisial SK (21), HM (17) keduanya warga Lampung Utara dan UJ (40) warga Lampung Tengah. Lalu tersangka DS (22) ditangkap dengan TKP berbeda karena melakukan aksi pencurian sepeda motor milik korban di TKP Dusun Tanjung Anom, Desa Madukoro, Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara. "Pelaku ini (DS) mengambil sepeda motor Honda GL MAX milik korban yang diparkiran di depan ruko dengan cara mematahkan kunci kemudian menyambung kabel kontak kendaraan jarahannya," jelas Kasat Reskrim. (Sarnubi)
Editor :