• Jumat, 26 April 2024

Kemenkominfo Ajak Pelaku UMKM Lampung "Melek" Teknologi

Kamis, 23 Mei 2019 - 12.57 WIB
62

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI mengajak para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Provinsi Lampung untuk bisa "melek" teknologi guna mengembangkan usahanya di dunia digital.

Direktur Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Kemaritiman Kemkominfo RI, Septriana Tangkary dalam sosialisasi menghadapi pasar digital dan peningkatan ekonomi rakyat era 4.0, di Ruang Abung Gedung Balai Keratun, Kamis (23/5/2019), menjelaskan berbagai manfaat berbisnis secara online atau e-commerce.

"Jangkauan pasarnya yang luas. Ketika produk kita masuk dalam marketplace maka orang di seluruh dunia bisa melihat produk-produk yang dijual di Lampung. Selain itu bisa memangkas biaya karena tidak perlu membuat toko, dan potensi pendapatan tidak terbatas," jelas Septriana.

Menurut dia, Provinsi Lampung memiliki potensi yang besar dalam pengembangan ekonomi digital sebab dianggap merupakan provinsi yang kuat sebagai penyanggah Ibu Kota Jakarta.

"Adanya jalan tol merupakan pelung besar untuk menggerakkan ekonomi UMKM Lampung secara nasional. Kita yakin di Lampung banyak sekali kerajinan yang bisa kita ekspor, jadi UMKM itu bisa naik kelas, sehingga ekonomi kita jadi lebih terdepan," ungkapnya.

Dia berharap, masyarakat Lampung tak perlu lagi takut untuk memulai usaha pada dunia digital karena Pemerintah RI kini telah menjamin keamanan dalam bertransaksi digital melalui Undang-Undang Nomor 71 tahun 2016 tentang e-commerce.

Melelui regulasi tersebut, kata dia, pemerintah menjamin bagaimana masyarakat bisa aman sampai pada penjual, serta penjual mendapatkan barang sesuai dengan produk yang mereka pesan. Selanjutnya dengan sisitem peta e-commerce akan lebih mempermudah masyarakat untuk aman berjualan di dunia digital.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Lampung, Satria Alam mengatakan, pasar digital bertujuan agar UMKM yang sebelumnya dalam memasarkan produknya hanya di lingkup lokal, namun kini pelaku usaha bisa mengembangkan pemasarannya ke tingkat regional bahkan sampai go internasional.

Apa lagi saat ini, lanjut Satria, Pemerintah Provinsi Lampung sudah menerbitkan Perda Nomor 3 tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan UMKM. Perlindungan itu oleh pemda salahsatunya yakni pemberian izin usaha secara gratis.

"Pemprov Lampung hadir pada pelaku usaha dalam bentuk pemberian pinjaman dengan tingkat bunga rendah, tingkat bunga bank umum itu 18 persen, tapi UPTD ke pasar modal milik Dinas Koperasi 6,6 persen. Selisih antara bunga bank dan Dinas, di situ Pemprov Lampung hadir," jelas Satria. (Erik)

Editor :