• Jumat, 19 April 2024

Otak Penyelundup Narkoba Divonis Seumur Hidup

Kamis, 23 Mei 2019 - 08.17 WIB
43

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Yusak Fernando (35), narapidana yang menjadi otak penyelundupan Narkotika jenis sabu seberat 5 Kg dan 3 ribu butir pil ekstasi dari balik penjara Lapas Narkotika Cipinang, Jakarta Timur, divonis semur hidup di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu (22/5/2019). “Mengadili. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Yusak Fernando selama seumur hidup dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan” kata Ketua Majelis Hakim, Siti Insirah saat membacakan amar putusannya, Rabu (22/5/2019). Dikatakan Siti, terdakwa Yusak terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Menurut Siti, hal yang memberatkan terdakwa yakni tidak mengindahkan program pemerintah dalam memberantas narkoba. Dan terdakwa juga merupakan salah satu narapidana. “Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya,” jelasnya. Mendengar putusan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Tarmizi, menyatakan pikir-pikir. Diberitakan sebelumnya, Jaksa dari Kejati Lampung menuntut Yusak selama 20 tahun. Diketahui, perbuatan Yusak terjadi pada 20 Desember 2013 silam. Saat itu, Ferry Yanto (sudah vonis) menghubungi Yusak untuk mencarikan 1 Kg sabu dan 3 ribu butir pil ekstasi. permintaan itu pun disanggupi oleh Yusak.

Yusak kemudian menghubungi Dicky (DPO) untuk memberitahu bahwa ada yang memesan narkoba tersebut. Saat itu, Yusak langsung mengkonfirmasi ke Ferry Yanto bahwa Dicky akan mengirimkan 5 Kg sabu dan 3 ribu butir pil ekstasi.

Selanjutnya, Yusak menghubungi M. Rizki (sudah vonis) untuk mengambil sabu dan ekstasi ke Lampung. Yusak mengatakan kepada Rizki bahwa Ferry akan menghubunginya. Kemudian Ferry menghubungi adiknya yang berada di Lampung, yakni Tati Lilis (sudah vonis) bahwa ada temannya dari Jakarta mau menginap di rumahnya karena akan ke Bandar Jaya.

Saat itu juga Ferry menghubungi Rizki supaya datang ke rumah adiknya yang berada di daerah Sukaraja, Telukbetung Selatan. Lalu, Rizki menghubungi Yusak kalau dirinya bersama Sukri (sudah vonis) sudah berada di Lampung.

Setibanya Rizki dan Sukri di rumah adik Yusak, kemudian Tati menyewa mobil untuk pergi ke Bandar Jaya. Dalam perjalanan Rizki menerima telepon bahwa agar berhenti di depan Taman Gunung Sugih.

Setelah itu, Rizki turun dari mobil menemui seorang laki-laki. Kemudian laki-laki tersebut menyerahkan 1 buah tas hitam. Kemudian Rizki kembali menaiki mobil dan langsung kembali ke rumah Tati. Sesampainya di rumah Tati, tas hitam tersebut dibuka oleh ketiganya yang berisi narkotika jenis sabu seberat 5 Kg dan pil ekstasi sebanyak 3.000 butir.

Kemudian ada tamu yang akan mengambil narkoba tersebut, saat akan diserahkan kemudian datang anggota kepolisian dari Direktorat Narkoba Polda Lampung yang melakukan penangkapan terhadap Rizki, Sukri dan Tati, berikut barang bukti.

Setelah melalui proses pengembangan pihak kepolisian, ditangkaplah Yusak sebagai pemeran utama pengiriman narkoba tersebut. (Kardo)

Editor :