• Sabtu, 20 April 2024

Polres Lampung Utara Gerilya ke Kebon Singkong Demi Tangkap Toha Si Bandar Sabu Kambuhan

Kamis, 23 Mei 2019 - 22.40 WIB
228

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Salah seorang pengedar narkoba jenis sabu ditangkap team opsnal Satresnarkoba Polres Lampung Utara.

Kasat Narkoba Polres Lampung Utara, Iptu Andri Gustami mendampingi Kapolres AKBP Budiman Sulaksono mengatakan, polisi terpaksa menggunakan taktik gerilia untuk menangkap pengedar narkotika jenis sabu yang telah dilakukan pengintaian tersebut.

"Tersangka PI alias Toha (39) ini merupakan resedivis dan diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan hasil pengintaian dia merupakan penjual atau bandar," ujar Kasat.

Anggota Polres Lampung Utara bergerak melakukan pengintaian setelah memastikan bahwa tersangka adalah bandar narkoba dengan cara gerilia diperkebunan milik warga dimana TKP tersangka ditangkap.

Dipaparkan Iptu Andri Gustami, konologis penangkapan terhadap tersangka narkoba itu berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat dan hasil penyelidikan oleh team opsnal kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka di tempat tersangka biasa menunggu pembeli.

"Tersangka Toha ini diamankan sekira pukul 21.00 WIB, sistem transaksinya tersangka menunggu pembeli di depan rumah yaitu di pinggir Rel Kereta Api Blambangan, Desa Blambangan Pagar, Kecamatan Blambangan Pagar, Lampung Utara," jelasnya.

Lebih lanjut diungkapkannya, untuk melakukan penyergapan terhadap tersangka anggota Polres Lampung Utara terpaksa memarkirkan mobil jauh dari TKP supaya tidak dicurigai oleh tersangka.

Kemudian polisi berjalan kaki dan nerobos perkebunan singkong milik warga, setelah memakan waktu cukup lama memantau dari kebon singkong, sampai 4 orang anggota polisi melambung jauh menyisir kebon singkong dan nyeberangi rel kereta, pada saat tersangka lagi asik nyantai di pinggir rel langsung dilakukan penyergapan.

Dari tersangka diamankan barang bukti 25 paket kecil dalam plastik yang diduga kuat barang tersebut adalah sabu, 1 paket sedang sabu, 1 bundel plastik klip, 1 buah kotak kecil plastik bening dan 1 unit hendpone merk Samsung warna putih.

"Saat ini tersangka berikut barang buktinya sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (Sarnubi)

 

Editor :