• Sabtu, 20 April 2024

Terkait 4 dari 5 Unit Randis, Mantan Wabup Lampura Datangi Mapolres

Kamis, 23 Mei 2019 - 10.38 WIB
182

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Empat dari lima unit kendaraan dinas (randis) Wakil Bupati Lampung Utara telah dikembalikan dan Sri Widodo terlihat mendatangi Mapolres Lampung Utara.

Telah dikembalikannya empat unit randis itu dibenarkan Kapolres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksono. "Iya benar, kita telah berhasil mengamankan empat unit randis milik mantan Wakil Bupati Lampung Utara tersebut," ujarnya saat dikonfirmasi sejumlah awak media, Kamis (23/5/2019).

Mobil-mobil tersebut, lanjutnya, ada yang dikembalikan ke pemda, dan ada juga yang diserahkan secara langsung oleh mantan sopir (driver) pribadinya ke Mapolres Lampung Utara. Adapun jenis mobil dinas yang telah diserahkan tersebut adalah, Toyota Fortuner warna hitam BE 2 J, Toyota Innova warna putih BE 2334 JZ, Toyota Innova warna hitam BE 234 JZ, dan Suzuki Vitara warna hitam BE 1023 JZ. Sedangkan satu unit Randis merk Isuzu Panther BE 1029 JZ, hingga saat ini belum dikembalikan, dan sedang dicari keberadaannya.

"Saat ini perkara tersebut, sedang kita tangani, setelah dilakukan gelar perkara secepatnya akan ditetapkan tersangkanya, sesuai dengan unsur-unsur pasal yang akan diterapkan," lanjut Kapolres.

Sebelumnya, lantaran tidak kunjung mengembalikan empat mobil dinas yang pernah digunakannya saat menjabat, mantan Wabup Sri Widodo dilaporkan ke Mapolres Lampung Utara, dengan dugaan penggelapan kendaraan dinas pada, Senin(15/4/2019) lalu oleh A. Riskal Fistiawan, selaku Kabid Investasi Aset, Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) bersama Kabag Hukum Sekretariatan Pemkab Lampung Utara, Hendri.

Kepada awak media, di ruang SPKT Mapolres Lampung Utara Riskal mengatakan, saat menjabat sebagai Wabup, Sri Widodo mendapat fasilitas 5 unit mobil dinas. Namun, setelah habis masa jabatannya yang bersangkutan hanya mengembalikan mobil Toyota Fortuner warna hitam BE 2 J saja.

Sedangkan empat mobil dinas lainnya yakni Toyota Innova warna putih BE 2334 JZ, Toyota Innova warna hitam BE 234 JZ, Suzuki Vitara warna hitam BE 1023 JZ, dan Isuzu Panther BE 1029 JZ, ke 4 mobil dinas tak jelas keberadaannya.

Laporan tersebut tertuang dalam LP/258/B/IV/2019/POLDA LAMPUNG/RES LU, tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancaman Pasal 374 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan (Tipugelap), dan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 31/1999, sebagaimana telah dirumahnya dalam UU Tipikor 20/2001 ayat (2) tentang memperkaya diri sendiri.

Disisi lain, mantan Wakil Bupati Lampung Utara, Sri Widodo Rabu (22/5/2019) kemarin telah mendatangi Mapolres setempat, kedatangan mantan orang nomor dua di Lampung Utara itu tengah menjalani pemeriksaan terkait dugaan penggelapan aset kendaraan dinas yang dilaporkan oleh Pemkab setempat. Namun dia enggan berkomentar dan sengaja menghindari para awak media untuk meminta dirinya memberijan keterangan terkait kedatangannya di Mapolres tersebut. (Sarnubi)

Editor :