Mucikari Anak di Bawah Umur Dituntut 5 Tahun

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - IRF (21), warga Bandar Lampung, yang tega memanfaatkan anak laki-laki di bawah umur berinsial AL sebagai bahan prostitusi sesama jenis atau sodomi, dituntut selama lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandrawati Rezki di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis (23/05/2019).
Menurut JPU Chandra, terdakwa IRF terbukti secara sah dan bersalah atas Pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang. “Menuntut pidana penjara kepada terdakwa IRF selama lima tahun dan denda pidana sebesar Rp120 juta subsider satu bulan kurungan,” ujar Chandra.
Untuk diketahui, peristiwa itu bermula pada bulan Desember 2018 lalu. di mana korban sedang mengamen, dan saat itu dirinya mengenal terdakwa. Selanjutnya, korban kembali bertemu dengan terdakwa dan melewati malam pergantian tahun.
Keesokan harinya, korban bersama dengan terdakwa berboncengan menggunakan sepeda motor menginap di salah satu penginapan di daerah Kedamaian, Bandar Lampung.
Untuk sewa kamar, korban dan terdakwa membayar secara patungan. Kemudian terdakwa berkata kepada korban untuk melayani proyek sodomi yang direncanakan terdakwa.
Kemudian pada malam harinya, pelaku yang menggunakan jasa korban adalah Aldi (DPO). Terdakwa mendapatkan upah dari Aldi sebesar Rp50 ribu.
Hal itu dimanfaatkan terdakwa sebagai lahan bisnis yang manis yang menjadikan korban sebagai jasa prostitusi sesama jenis. Hingga akhirnya terdakwa ditangkap oleh aparat kepolisian atas tindak pidana perdagangan orang. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Umumkan Direksi Baru Wahana Raharja dan LJU, Berikut Namanya
Rabu, 17 September 2025 -
Peringati Harhubnas, Upacara dan Marpolex digelar di Pelabuhan Panjang
Rabu, 17 September 2025 -
UIN Raden Intan Lampung – TSU Rusia Perkuat Kolaborasi Riset Halal
Rabu, 17 September 2025 -
7 Ton Kopi Bubuk Robusta Asal Lampung Tembus Pasar Hong Kong
Rabu, 17 September 2025