Mucikari Anak di Bawah Umur Dituntut 5 Tahun
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - IRF (21), warga Bandar Lampung, yang tega memanfaatkan anak laki-laki di bawah umur berinsial AL sebagai bahan prostitusi sesama jenis atau sodomi, dituntut selama lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandrawati Rezki di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis (23/05/2019).
Menurut JPU Chandra, terdakwa IRF terbukti secara sah dan bersalah atas Pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang. “Menuntut pidana penjara kepada terdakwa IRF selama lima tahun dan denda pidana sebesar Rp120 juta subsider satu bulan kurungan,” ujar Chandra.
Untuk diketahui, peristiwa itu bermula pada bulan Desember 2018 lalu. di mana korban sedang mengamen, dan saat itu dirinya mengenal terdakwa. Selanjutnya, korban kembali bertemu dengan terdakwa dan melewati malam pergantian tahun.
Keesokan harinya, korban bersama dengan terdakwa berboncengan menggunakan sepeda motor menginap di salah satu penginapan di daerah Kedamaian, Bandar Lampung.
Untuk sewa kamar, korban dan terdakwa membayar secara patungan. Kemudian terdakwa berkata kepada korban untuk melayani proyek sodomi yang direncanakan terdakwa.
Kemudian pada malam harinya, pelaku yang menggunakan jasa korban adalah Aldi (DPO). Terdakwa mendapatkan upah dari Aldi sebesar Rp50 ribu.
Hal itu dimanfaatkan terdakwa sebagai lahan bisnis yang manis yang menjadikan korban sebagai jasa prostitusi sesama jenis. Hingga akhirnya terdakwa ditangkap oleh aparat kepolisian atas tindak pidana perdagangan orang. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Prodi Sastra Inggris Universitas Teknokrat Indonesia Terima Kunjungan Edukatif SMA IT Permata Bunda Bandar Lampung
Minggu, 17 Mei 2026 -
Mahasiswa Terbaik Universitas Teknokrat Indonesia Raih Juara Putri Hijabfluencer Lampung 2026, Siap Wakili Lampung ke Tingkat Nasional
Minggu, 17 Mei 2026 -
CoE Metaverse Universitas Teknokrat Indonesia Gelar Pengabdian kepada Masyarakat 'AI for Metaverse Creation' di SMKN 2 Bandar Lampung
Minggu, 17 Mei 2026 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Lahirkan Inovasi PLTB Archimedes 3 Sudu untuk Penerangan UMKM Gunung Kunyit
Sabtu, 16 Mei 2026








