Mucikari Anak di Bawah Umur Dituntut 5 Tahun
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - IRF (21), warga Bandar Lampung, yang tega memanfaatkan anak laki-laki di bawah umur berinsial AL sebagai bahan prostitusi sesama jenis atau sodomi, dituntut selama lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandrawati Rezki di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis (23/05/2019).
Menurut JPU Chandra, terdakwa IRF terbukti secara sah dan bersalah atas Pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang. “Menuntut pidana penjara kepada terdakwa IRF selama lima tahun dan denda pidana sebesar Rp120 juta subsider satu bulan kurungan,” ujar Chandra.
Untuk diketahui, peristiwa itu bermula pada bulan Desember 2018 lalu. di mana korban sedang mengamen, dan saat itu dirinya mengenal terdakwa. Selanjutnya, korban kembali bertemu dengan terdakwa dan melewati malam pergantian tahun.
Keesokan harinya, korban bersama dengan terdakwa berboncengan menggunakan sepeda motor menginap di salah satu penginapan di daerah Kedamaian, Bandar Lampung.
Untuk sewa kamar, korban dan terdakwa membayar secara patungan. Kemudian terdakwa berkata kepada korban untuk melayani proyek sodomi yang direncanakan terdakwa.
Kemudian pada malam harinya, pelaku yang menggunakan jasa korban adalah Aldi (DPO). Terdakwa mendapatkan upah dari Aldi sebesar Rp50 ribu.
Hal itu dimanfaatkan terdakwa sebagai lahan bisnis yang manis yang menjadikan korban sebagai jasa prostitusi sesama jenis. Hingga akhirnya terdakwa ditangkap oleh aparat kepolisian atas tindak pidana perdagangan orang. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Empat OPD Pemprov Lampung Mulai Tender Sebanyak 85 Paket
Kamis, 25 April 2024 -
Eksplorasi Kebhinekaan Mahasiswa Unila Agil Selama PMM di Kampus Jatinangor Bandung
Kamis, 25 April 2024 -
Bank Lampung Bukukan Laba Bersih Rp37,4 Miliar di Kuartal I-2024, Naik 30,85 Persen YoY
Kamis, 25 April 2024 -
Dinkes Lampung Catat 1.460 Kasus DBD Selama Maret 2024
Kamis, 25 April 2024