• Jumat, 26 April 2024

Tubaba Masih Didominasi Peredaran Narkoba, Empat Warga Diamankan Polisi

Jumat, 24 Mei 2019 - 13.15 WIB
30

Kupastuntas.co, Tulangbawang Barat- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap RO als KE (28), ES (35), SY (35) dan YU (38). Mereka merupakan pelaku penyalahguna Narkotika Golongan I jenis sabu.

Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia, SH, MH mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, para pelaku ditangkap hari Selasa (21/5), sekira pukul 22.00 WIB, di Mess Seruni PT. Bumi Waras, Tiyuh Sakti Jaya.

“RO als KE dan ES yang sama-sama berprofesi wiraswasta, mereka merupakan warga Tiyuh Margo Mulyo, Kecamatan Batu Putih. SY yang berprofesi wiraswasta dan YU yang berprofesi satpam, mereka merupakan warga Tiyuh Gunung Terang, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tubaba,” ujar Iptu Boby. Jumat (24/5/2019).

Penangkapan terhadap para pelaku, berdasarkan informasi dari warga masyarakat yang mengatakan bahwa di Mess Seruni PT. Bumi Waras sering dijadikan tempat untuk pesta narkotika.

Berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Setelah dipastikan di Mess tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan penggeledahan. Di tempat tersebut terdapat para pelaku dan ditemukan BB (barang bukti) sabu, selanjutnya para pelaku berikut BB dibawa ke Mapolres Tulangbawang.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di TKP, petugas kami berhasil menyita BB satu buah pipa kaca pyrex yang masih terdapat sabu, satu buah pipet, satu buah korek api gas dan tas selempang berwarna coklat.

Para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar. (Irawan/Lucky)

Editor :