• Jumat, 26 April 2024

38 Pemda Terima Pujian KPK Terkait Larangan PNS Terima Bingkisan Lebaran

Sabtu, 25 Mei 2019 - 10.17 WIB
58

Kupastuntas.co, Jakarta - KPK memuji 38 pemerintah daerah (Pemda) yang menindaklanjuti surat edaran KPK dengan melarang para PNS menerima gratifikasi berbentuk bingkisan atau hal lainnya terkait lebaran. Menurut KPK, hal tersebut merupakan bentuk pencegahan korupsi.

"KPK mengapresiasi langkah pemda tersebut sebagai bentuk upaya pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah terkait penerimaan gratifikasi oleh pejabat publik pada momen hari raya Lebaran," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Sabtu (25/5/2019).

Dia mengingatkan para PNS untuk menolak sejak awal jika ada yang memberi gratifikasi dalam bentuk apapun terkait lebaran. Namun apabila dalam kondisi tertentu tidak bisa menolak, penerimaan itu harus dilaporkan ke KPK.

"Bila karena kondisi tertentu tidak dapat menolak, maka penerimaan gratifikasi tersebut harus dilaporkan paling lambat 30 hari kerja kepada KPK," ucapnya.

KPK sebelumnya telah mengeluarkan surat nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tertanggal 8 Mei 2019 yang isinya mengimbau para pejabat negara tidak menerima gratifikasi berupa uang, bingkisan, parcel, atau bentuk lainnya menjelang Idul Fitri atau Lebaran 2019. Menurut KPK, ada sanksi etik hingga pidana bagi pejabat ataupun PNS yang menerimanya.

Salah satu poin dalam surat tersebut meminta pimpinan instansi membuat surat edaran terbuka kepada publik yang menyatakan pegawai di instansinya tidak menerima gratifikasi. Sedangkan pimpinan korporasi diminta melakukan pencegahan agar bawahannya tak memberikan apa pun kepada pejabat.

Berikut Pemda yang membuat surat edaran larangan menerima gratifikasi terkait lebaran:

Pemprov: 1. Pemprov Sulawesi Tenggara 2. Pemprov Bengkulu 3. Pemprov Jawa Timur 4. Pemprov Riau 5. Pemprov Kalimantan Timur 6. Pemprov Banten 7. Pemprov Jawa Barat 8. Pemprov Lampung 9. Pemprov Sumatera Selatan 10. Pemprov Sumatera Utara 11. Pemprov Sumatera Barat 12. Pemprov Jawa Tengah

Pemkot: 1. Pemkot Cilegon 2. Pemkot Metro Lampung 3. Pemkot Tasikmalaya 4. Pemkot Malang 5. Pemkot Palembang 6. Pemkot Makassar 7. Pemkot Balikpapan 8. Pemkot Cimahi 9. Pemkot Bandar Lampung

Pemkab: 1. Pemkab Bandung Barat 2. Pemkab Ciamis 3. Pemkab Pesisir Barat, Lampung 4. Pemkab Muarojambi, Jambi 5. Pemkab Sidoarjo 6. Pemkab Mura, Sumsel 7. Pemkab Trenggalek, Jatim 8. Pemkab Kotawaringin Timur, Kalteng 9. Pemkab Bogor 10. Pemkab Rejang Lebong, Bengkulu 11. Pemkab Mukomuko, Bengkulu 12. Pemkab Tangerang 13. Pemkab Blora 14. Pemkab Bengkulu Tengah 15. Pemkab Subang 16. Pemkab Lampung Selatan 17. Pemkab Kendal  (dtk)

Editor :