MK Terima 333 Pendaftar Penggugat Sengketa Hasil Pemilu 2019

Kupastuntas.co, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 333 pendaftar permohonan perkara perselisihan hasil Pemilu 2019 untuk DPR, DPRD, dan DPD RI.
"Ada 333 pendaftar permohonan yang diterima MK," ujar juru bicara MK Fajar Laksono melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Dari 333 permohonan tersebut, 11 di antaranya adalah pendaftar permohonan untuk sengketa hasil Pemilu Legislatif di tingkat DPD RI. Sedangkan, sisanya adalah permohonan sengketa hasil Pemilu Legislatif di tingkat DPR/DPRD RI.
Fajar mengatakan MK memperkirakan jumlah pendaftar bisa terus bertambah meskipun sudah melewati tenggat waktu pendaftaran permohonan yang ditetapkan pada Jumat (24/5/2019) pukul 01.46 WIB.
"Kami di gugus depan MK tetap menerima pendaftaran, kami tidak boleh menolak satu berkas pun, karena nanti seluruh berkas yang masuk harus diserahkan kepada Hakim Konstitusi," ujar Fajar.
Fajar mengatakan yang berwenang untuk menolak atau melanjutkan permohonan hingga ke pokok perkara adalah hakim konstitusi.
Tenggat waktu pendaftaran sendiri dijelaskan Fajar merupakan salah satu syarat adminitrasi agar perkara dapat dilanjutkan.
Diketahui sebetulnya untuk permohonan perkara sengketa pemilu telah dibuka MK sejak Selasa (21/5/2019) setelah KPU mengumumkan hasil suara Pemilu 2019.
Formalnya, pengajuan pendaftaran gugatan untuk pileg ditutup Jumat (24/5/2019) pukul 01.46 WIB dini hari tadi. Sementara untuk gugatan hasil pilpres, ditutup pada Jumat pukul 24.00 WIB.
Semalam, sebelum masa pendaftaran gugatan Pilpres ditutup, tim kuasa hukum Paslon nomor urut 02 dalam Pilpres 2019 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendaftarkan gugatan mereka ke MK.
Dilansir dari CNNIndonesia.com, pihak yang mewakili pendaftaran itu adalah Bambang Widjojanto, Denny Indrayana, Hashim Djojohadikusumo, Andre Rosiade, dan sejumlah tim dari Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi. Tim hukum ini tiba di gedung MK sekitar pukul 22.35 WIB.
Mereka langsung menuju ruang pendaftaran yang ada di lobi bawah gedung MK. Kedatangan mereka diterima oleh panitera dan petugas pendaftaran sengketa pilpres.
Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, menyatakan ada 51 bukti yang dilampirkan dalam gugatan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi. Bukti ini di meliputi sejumlah dokumen dan keterangan saksi-saksi.
"Bukti ada kombinasi antara dokumen dan saksi. Ada saksi fakta dan ahli. Baru 51 bukti," ujar Bambang di gedung MK, Jumat (24/5/2019).
Bambang menuturkan, tak menutup kemungkinan alat bukti yang diajukan akan bertambah dalam proses persidangan. (CNN)
Berita Lainnya
-
Rahayu Saraswati Mundur dari DPR RI Usai Pernyataannya Soal Anak Muda Viral di Media Sosial
Kamis, 11 September 2025 -
Korupsi Kepala Daerah di Lampung, Cermin Gagalnya Kaderisasi Parpol dan Mahalnya Biaya Politik
Senin, 08 September 2025 -
Sah! Hanan A Rozak Terpilih Aklamasi Jadi Ketua Golkar Lampung
Minggu, 31 Agustus 2025 -
Dikawal 15 DPD Golkar Kabupaten/Kota, Hanan A Rozak Daftar Calon Ketua Golkar Lampung
Sabtu, 30 Agustus 2025