• Jumat, 26 April 2024

Prabowo-Sandi Daftarkan Gugatan Hasil Pilpres 2019 ke MK

Sabtu, 25 Mei 2019 - 09.24 WIB
33

Kupastuntas.co, Jakarta - Pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, telah mengajukan gugatan hasil Pilpres 2019ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini menjadi jalan terakhir bagi pasangan capres-cawapres itu untuk membuktikan dugaan kecurangan yang selama ini didengungkannya.

Pada Selasa (14/5/2019), Prabowo menyatakan menolak hasil Pilpres 2019 karena dianggap prosesnya penuh kecurangan. Kala itu, KPU belum menetapkan pemenang Pilpres 2019, tetapi pasangan Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin dinyatakan unggul.

"Kami masih menaruh harapan kepadamu (KPU). Tapi sikap saya yang jelas saya akan menolak hasil penghitungan pemilu. Hasil penghitungan yang curang. Kami tidak bisa menerima ketidakadilan dan ketidakjujuran," kata Prabowo dalam simposium 'Mengungkap Fakta Kecurangan Pemilu 2019' di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (14/5/2019).

Sebelum pernyataan penolakan itu disampaikan Prabowo, Badan Pemenangan Nasional (BPN) sempat membuat beberapa laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Di antaranya dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif serta meminta Joko Widodo-Ma'ruf Amin didiskualifikasi sebagai peserta Pilpres 2019. Laporan itu ditolak Bawaslu. Bawaslu menyatakan laporan dugaan kecurangan yang disampaikan BPN Prabowo-Sandi tak didukung cukup bukti.

Mereka pun sempat ogah menempuh jalur hukum lewat MK untuk membuktikan kecurangan di Pilpres 2019 karena menganggap akan berakhir sia-sia. Namun, setelah KPU menetapkan hasil Pilpres 2019, akhirnya mereka berubah pikiran.

Dalam pengumuman yang disampaikan KPU pada Selasa (21/5/2019), jumlah suara sah pasangan nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin 85.607.362 suara. Jumlah suara sah pasangan nomor urut 02 Prabowo-Sandi 68.650.239. Selisih suara sebanyak 16.957.123.

Prabowo-Sandi, diwakili tim hukum yang diketuai Bambang Widjojanto (BW), melayangkan gugatan hasil Pilpres 2019 ke MK pada Jumat (24/5/2019) malam. Batas pengajuan permohonan sengketa pilpres memang berakhir pada tengah malam tadi. Hal ini sesuai dengan UU Pemilu 7/2017 yang menyatakan permohonan sengketa pilpres diajukan paling lambat 3 hari setelah penetapan rekapitulasi tingkat nasional.

BW tiba bersama Hashim Djojohadikusumo yang menjadi penanggung jawab tim hukum ke gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, pukul 22.35 WIB. Anggota tim hukum lainnya juga hadir.

BW mengatakan langkah ini sebagai bagian dari mewujudkan demokrasi. Ia pun percaya MK mampu mewujudkannya.

"Saya akan serahkan secara resmi permohonan resmi beserta alat buktinya. Dan mudah-mudah ini bisa jadi bagian penting dari upaya kami mewujudkan harapan dan merebut optimisme. Ini kami ajukan sebagai bagian penting untuk sengketa sidang ini," kata BW usai mendaftarkan gugatan.

Selanjutnya, MK akan menggelar sidang perdana pada 14 Juni 2019. MK akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan.

Jika berlanjut, sidang berakhir pada 24 Juni 2019. Selanjutnya, vonis akan dibacakan pada 28 Juni 2019. (dtk)

Editor :