Empat Pelajar dan Satu Residivis Tersangka Pelaku Pembobolan Ruko di Pasar Bukit Kemuning
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Lima orang ABG yang masih berstatus pelajar di Kabupaten Lampung Utara diamankan unit reskrim Polsek Bukit Kemuning karena terlibat pencurian.
Kelima oknum pelajar itu ditangkap karena melakukan pencurian di rumah toko (ruko) milik Muhammad Sabari (50) warga LK 07, Kelurahan Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara, pada Rabu (22/5/2019) sekira pukul 19.30 WIB, beberapa waktu lalu.
Kapolsek Bukit Kemuning, Kompol Ery Hafry mendampingi Kapolres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksono mengatakan, setelah mendapat informasi dari saksi yang melihat pencurian dengan modus bongkar warung dan namanya dirahasiakan tersebut, bersama anggotanya, Kompol Ery Hafry mengamankan pelaku AW (17) dan MA (19) dengan barang bukti 3 bungkus rokok magnum, 2 bungkus rokok clasmil, 2 bungkus rokok marlboro dan uang tunai Rp300.000 dan Rp 250.000 dari kedua tersangka tersebut.
"Selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan tersangka AW dan MA ini, lalu anggota melakukan pengembangan dan didapatkan tiga pelaku lainnya di pasar dan dekat terminal bukit kemuning dengan inisial NS (16), MM (20) dan MY (27) yang merupakan pelaku utama dan dia ini merupakan residivis," paparnya.
Dijelaskan Kompol Ery Hafry, kronologis kejadian pembobolan ruko milik korbannya itu dilakukan para pelaku, Rabu (22/5/2019) sekira pukul 19.30 WIB, beberapa waktu lalu, yang pada saat itu korban pergi menjalankan solat tarawih di Musola Nuruwotan, sedangkan rumahnya dalam keadaan kosong, dan para pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara merusak pelapon di bagian teras depan.
Di dalam rumah toko milik korban tersebut, lanjutnya, berisikan bahan sembako. Pada saat berada di dalam ruko tersebut para pelaku mengambil rokok magnum 15 pak, sampurna mild 5 pak, surya 3 pak, 1 unit handphone androit bermerek vav, 1 unit handpone merk nokia tipe 150 dan uang tunai sebanyak Rp2.000.000. "Atas kejadian itu korban ditafsir mengalami kerugian mencapai sepuluhan juta rupiah," jelas Kapolsek.
Saat ini para tersangka bersama barang buktinya telah diamankan di Polsek Bukit Kemuning guna menjalani proses lebih lanjut. "Para pelaku curat ini akan dikenakan pelanggaran Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Belum Rampung, Proyek Jembatan BPJN Rp 5,6 Miliar di Lampung Utara Sudah Serah Terima
Jumat, 19 April 2024 -
Pemkab Lampura Tak Kunjung Bayar ADD, Perangkat Desa Ancam Turun ke Jalan
Kamis, 18 April 2024 -
Melalui Dana Desa, Desa Pengaringan Lampura Jadi Sentra Peternakan Rakyat
Kamis, 18 April 2024 -
Proyek Jembatan 5,6 M di Sidomulyo Lampura Diduga Bermasalah, Belum Rampung Sudah Serah Terima
Kamis, 18 April 2024