Bisakah MK Tetapkan Prabowo Jadi Presiden/Pemilu Ulang? Ini Aturannya

Kupastuntas.co, Jakarta - Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Jokowi dan menetapkan Prabowo sebagai Presiden atau menggelar Pemilu ulang. Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani menyatakan hal itu tidak mungkin bisa dilakukan MK.
"Jika benar 7 petitum dalam permohonan mereka itu seperti yang beredar, maka itu menunjukkan bahwa kuasa hukum Paslon #02 tidak baca bunyi Pasal 475 UU No. 7 Tahun 2017 dihubungkan dengan Pasal 8 Peraturan MK (PMK) No. 4 Tahun 2018," kata Arsul Sani kepada wartawan, Minggu (26/5/2019).
Pasal 475 UU Pemilu yang dimaksud berbunyi:
1. Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pasangan Calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu paling lama 3 hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.
2. Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terhadap hasil penghitungan suara yang mempengaruhi penentuan terpilihnya Pasangan Calon atau penentuan untuk dipilih kembali pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Adapun Pasal 8 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018, berbunyi:
Petitum, memuat permintaan untuk membatalkan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh Termohon, dan menetapkan hasil penghitungan perolehan suara yang benar menurut Pemohon. Dalam berkas petitum seperti yang dilansir detik.com, Tim Prabowo-Sandiaga tidak menyebutkan berapa banyak seharusnya ia mendapatkan suara.
"Teman-teman advokat paslon #02 ini memang nggak sempat baca UU Pemilu dan PMK-nya atau memang tidak mau dan hanya ingin buat sensasi saja dengan petitum soal diskualifikasi paslon #01 dan penetapan paslon #02 sebagai presiden dan wakil presiden agar pendukung mereka senang," kata Arsul.
Baca Juga: 7 tuntutan BPN ke MK Terkait Pilpres 2019
Tonton Juga :
Tuntut Keadilan, Puluhan Emak-Emak Gelar Aksi di Kantor Bawaslu Lampung | KUPASTV LAMPUNGhttps://youtu.be/uPQcBqqxNt8
Berita Lainnya
-
Neraca Perdagangan Luar Negeri Lampung Triwulan I-2025 Surplus 884,69 Juta Dolar AS
Selasa, 20 Mei 2025 -
Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Lampung Kelola Proyek Fisik dengan Anggaran Fantastis
Selasa, 20 Mei 2025 -
Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung Raup Rp 22 Miliar
Selasa, 20 Mei 2025 -
Besok, Ojol di Lampung Ikut Mogok Massal Serentak
Senin, 19 Mei 2025