• Sabtu, 20 April 2024

Jadi Pihak Terkait Sengketa Pilpres, Ini Barisan Advokat Senior di Tim Jokowi di MK

Senin, 27 Mei 2019 - 11.07 WIB
49

Kupastuntas.co, Jakarta - Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin telah menunjuk sederet nama sebagai tim hukum dalam kapasitas pihak terkait gugatan hasil Pilpres 2019 yang dilayangkan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Eks Ketua KPU Juri Ardiantoro turut memperkuat barisan 01 untuk menghadapi sidang di Mahkamah Konsitusi (MK).

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani, menyebut Juri Ardiantoro eks Ketua KPU tergabung dalam barisan kuasa hukum 01 di MK. Tim hukum Jokowi ini dipimpin advokat Yusril Ihza Mahendra.

"Advokat kuasa hukum: Yusril, Luhut Pangaribuan, Teguh Samudera, Taufik Basari, Dini Purwono, Irfan Pulungan, Juri Ardiantoro, Nelson Simanjuntak," kata Arsul saat dikonfirmasi, Senin (27/5/2019).

"Nelson eks komisioner Bawaslu," imbuh Arsul.

Juri Ardiantoro menjabat Ketua KPU saat menggantikan Husni Kamil Manik. Ketika Juri menjabat, masa kerja KPU periode 2012-2017 tersisa sekitar 8 bulan hingga April 2017.

Kembali ke tim hukum Jokowi-Ma'ruf untuk di MK, TKN sendiri turut mendampingi kuasa hukum 01 dalam perkara gugatan hasil pilpres itu. Arsul Sani menjadi salah satu perwakilan TKN yang mendampingi.

"Pendamping dari TKN: Arsul Sani, Trimedya Panjaitan," ucap Arsul.

rabowo-Sandi resmi melayangkan gugatan ke MK pada Jumat (24/5) lalu. Ada 8 kuasa hukum yang mewakili paslon nomor urut 02 itu yakni Bambang Widjojanto, Denny Indrayana, Teuku Nasrullah, Luthfi Yazid, Iwan Satriawan, Iskandar Sonhadji, Dorel Amir dan Zulfadli.

Saat mendaftarkan gugatan, tim Prabowo-Sandi mengajukan 51 bukti. MK akan menggelar sidang perdana pada 14 Juni 2019. Kemudian, MK akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan. Jika berlanjut, sidang berakhir pada 24 Juni 2019. Selanjutnya, vonis akan dibacakan pada 28 Juni 2019.

Dalam sengketa pilpres ini, Prabowo-Sandiaga menjadi pemohon dan KPU menjadi pihak termohon. Sementara Jokowi-Ma'ruf menjadi pihak terkait. (Dtk)

Editor :