JPU KPK Mendakwa Khamami dan Sang Adik dengan Pasal Berlapis
Kupastuntas.co, Bandarlampung - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bupati Mesuji (nonaktif) Khamami dan Taufik Hidayat, seorang rekanan dengan pasal berlapis atas perkara suap fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung.
"Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf a UU No31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP," kata JPU KPK Wawan Yunarwanto saat sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin (27/05).
Selain pasal 12 kedua terdakwa yang merupakan kakak-beradik ini juga didakwa pasal 11 UU No31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dalam sidang dakwaan tersebut, JPU menghadirkan tiga terdakwa suap fee proyek. Selain Khamami dan Taufik Hidayat, JPU menghadirkan terdakwa Wawan Suhendra untuk menjalani sidang perdananya.
Meskipun dakwaan dan pasal untuk ketiganya sama, namun JPU memutuskan persidangan untuk terdakwa Wawan Suhendra dipisah bersama terdakwa Khamami dan Taufik Hidayat.
Perbuatan ketiga terdakwa tersebut dilakukan pada tahun 2017 hingga 2018. Terdakwa Khamami selaku Bupati Mesuji bersama terdakwa Taufik Hidayat dan Wawan Suhendra selaku Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji serta Najmul Fikri selaku Kadis PUPR Kabupaten Mesuji telah melakukan secara bersama-sama berupa kejahatan telah menerima hadiah atau janji.
Janji tersebut berupa uang tunai sejumlah Rp1,58 miliar dari Sibron Azis selaku pemilik PT Subanus melalui Kardinal selaku bos PT Jasa Promix Nusantara.
"Selain itu uang sebesar Rp850 juta dari rekanan yang mengerjakan proyek di bidang sumber daya air Dinas PUPR Kabupaten Mesuji TA 2018 yang dikumpulkan melalui Tasuri," kata JPU dalam dakwaannya.
JPU menambahkan dalam dakwaannya kemudian janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan dan memberikan jatah proyek pada Dinas PUPR Mesuji Tahun Anggaran 2018. Proyek tersebut berupa proyek bidang Bina Marga APBD dan APBD Perubahan Dinas PUPR Kabupaten Mesuji TA 2018.
"Secara bersama-sama mereka telah melakukan kesepakatan atas proyek dan janji-janji," katanya. (Ant/Sigit)
https://youtu.be/2_ISBTiSQM4
Berita Lainnya
-
Innova Hantam Truk Sedang Pecah Ban di Tol Terpeka, 2 Orang Luka Berat
Sabtu, 20 April 2024 -
Profil Hanan A. Rozak, Mantan Birokrat Senior yang Siap Maju Pilgub Lampung 2024
Sabtu, 20 April 2024 -
Unila Siap Sambut Prodi Kedokteran Hewan di Provinsi Lampung
Sabtu, 20 April 2024 -
KRS PMI Unit Unila Gelar Diklat dan Baksos KSR Angkatan XXXII
Sabtu, 20 April 2024