• Rabu, 24 April 2024

Di Penghujung Jabatan, Bupati Nunik Lantik 6 Pejabat Eselon

Selasa, 28 Mei 2019 - 08.51 WIB
124

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Di penghujung jabatannya Bupati Lampung Timur (Lamtim)  Chusnunia Chalim, melantik enam pejabat eselon II B, Senin (27/05/2019).

Masing-masing, M.Noor Alsyarif dari Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) menjadi Inspektur, Datang C Hartawan dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pertanahan dan Pemukiman (DLHPP) menjadi Kepala BKPPD, David Ariswandy dari Staf Ahli menjadi Kepala DLHPP, Mastur Stah ahli Staf Ahli bidang Pemerintahan Hukum dan Politik menjadi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Nurdin Syifrizal dari Insepektur menjadi Staf Ahli.

Menariknya, Chusnunia juga merolling Yuliansyah yang menggugat Bupati Lamtim ke pengadilan perdata. Dalam putusan Bupati, Yuliansyah di-rolling dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menjadi Staf Ahli bidang Pemerintahan Hukum dan Politik. Namun, Yuliansyah mangkir pada pelantikan Senin (27/05/2019).

Usai pelantikan dalam pengarahannya Bupati Lamtim Chusnunia mengatakan, mutasi adalah hal biasa, karena selain penyegaran juga merupakan kebutuhan organisasi. Karena itu mutasi jangan diartikan lain-lain.

"Jabatan itu hanya merupakan amanah atau titipan bukan hak milik. Karena itu jabatan tersebut sifatnya hanya sementara," ujarnya.

Karena itu, Nunik, sapaan akrabnya meminta kepada para pejabat agar tidak sewenang wenang, loyal kepada pimpinan sesuai aturan dan UU yang berlaku.

Nunik menegaskan, jabatan adalah amanah. Karenanya, para pejabat yang baru dilantik diharapkan tidak semena-mena dalam mengembang amanah yang diterimanya.

“Alih tugas ini dilakukan demi kepentingan organisasi dan peningkatan kinerja pemerintahan daerah,” jelas Nunik, sapaan akrabnya.

Diketahui, karena tidak terima jabatannya diturunkan dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menjadi Sekretaris Inspektorat Kabupaten Lamtim, Yuliansyah menggugat Bupati Lamtim Chusnunia ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Atas saran dari KASN, Bupati Lamtim akhirnya mengalihtugaskan Yuliansyah sebagai Staf Ahli. Namun, Yuliansyah menolak jabatan tersebut, karena permasalahannya sudah dilanjutkan melalui proses hukum di PTUN Bandarlampung.

Belakangan, Nunik menerbitkan surat keputusan tentang pengangkatan Yuliansyah sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pada 16 Mei 2019 lalu.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Lampung Timur saat itu M.Noor Alsyarif menjelaskan, pengembalian jabatan tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). (Rl/Gus)

Editor :