• Kamis, 18 April 2024

KPU Lampung Kembali Warning Caleg Terpilih

Selasa, 28 Mei 2019 - 09.14 WIB
141

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung kembali mengingatkan (warning) kepada para calon anggota dewan terpilih untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Komisioner KPU Lampung, M. Tio Aliansyah, mengatakan, KPU RI telah mengeluarkan surat terbaru waktu penyerahan LHKPN bagi calon yang ditetapkan sebagai calon terpilih.

"Kami sudah menerima surat dari KPU RI pada 24 Mei lalu, nomor 871/PL.01.4-SD/06/KPU/V/2019 tentang penjelasan penyerahan LHKPN. Jadi ada hal-hal khusus yang perlu diperhatikan,” kata Tio, Senin (27/5/2019).

Tio menegaskan, bahwa calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi berwenang dalam hal ini KPK. Kemudian dan terima pelaporan harta kekayaan itu wajib dilaporkan ke KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota paling lambat 7 hari setelah diterbitkannya keputusan KPU tentang penetapan calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Namun saat ini waktu penetapan masih menunggu proses di Mahkamah Konstitusi jika memang kabupaten/kota tidak ada gugatan ke MK maka bisa ditetapkan sementara buku register perkara konstitusi (BPRK) yang dikeluarkan 1 Juli.

"Kami juga mengingatkan dalam penyerahan LHKPN berupa LHKPN dan tanda terima penyerahan laporan ada ketentuannya pertama tanda terima LHKPN disampaikan ke KPU adalah tanda terima terhadap penyampaian LHKPN yang dilakukan oleh calon kepada KPK pada rentan waktu sejak penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota sejak ditetapkannya daftar calon tetap (DCT) hingga 7 hari setelah penetapan calon terpilih", paparnya.

Untuk waktu penetapan DCT, kata dia, yakni 20 September 2018 sampai dengan nanti 7 hari setelah diterbitkannya keputusan KPU tentang penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota terpilih.

"Penyerahannya untuk calon DPR bisa langsung ke KPU RI. Kemudian DPRD provinsi di kantor KPU provinsi dan DPRD kabupaten/kota diserahkan di KPU kabupaten/kota. Untuk calon anggota DPD bisa langsung menyerahkan KPU RI atau KPU provinsi sesuai dengan daerah pemilihannya", bebernya.

Namun, tambah Tio, yang perlu diingat lagi tanda terima penyerahan LHKPN yang tidak mencantumkan jabatan sebagai calon penyelenggara atau calon anggota DPD, DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, tetap dapat diterima oleh KPU sebagai tanda bukti penyerahan laporan.

"Jika masih tidak menyerahkan sampai batas yang telah ditentukan oleh KPU. Ada sanksi yang akan didapat oleh calon terpilih yaitu tidak dilantik,",tegasnya. (Sule)

 

Editor :