• Kamis, 25 April 2024

KPU Persiapkan Daftar Alat Bukti untuk Sengketa di MK

Selasa, 28 Mei 2019 - 16.06 WIB
32

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung melalui Tim Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) mempersiapkan kronologis proses penyelegaraan pemilu hingga Daftar Alat Bukti (DAB) guna menghadapi sengketa pemilu di Mahkama Konstitusi (MK).

Ketua TIM PHPU KPU Provinsi Lampung M. Tio Aliyansah mengatakan, pihaknya bersama seluruh komisioner KPU Lampung melakukan rapat internal membahas adanya empat partai politik yang melakukan sengketa, seperti Partai Berkarya yang meliputi Lampung 1 dan Lampung 2, Partai Demokrat dapil 4 Tanggamus, PKS dapil 4 Kota Metro, dan Partai Gerindra DPRD kota 2 Kota Bandar Lampung.

"Kalau untuk DPD belum ada permohonan sengketa hasil pemilu, kemudian sengketa permohonaan paslon capres cawapres 02 Prabowo-Sandi. Kalau fokusnya tidak menyebutkan spesifik fokusnya, tetapi terkait dengan persoalan DPT, hitung, dan administrasi C7 (daftar hadir pemilih), itu yang jadi perhatian dalam rapat tadi. Kita diminta untuk membuat catatan kronologi, dan mempersiapkan daftar alat bukti. Setelah itu kita akan sampai ke KPU RI pada Jum'at (31/5/2019) medatang.

Selain itu, Tio juga mengungkapkan, karena sengketa yang dilakukan Partai Berkarya meliputi Lampung satu dan dua. Pihaknya mengantisipasi dan meminta KPU kabupaten/kota untuk mempersiapkan daftar alat bukti dan kronoligis terkait  penghitungan dan rekapitulasi suara.

"Sedangkan untuk pilpres, juga kami meminta membuat kronologis, penetapan DP4 (Daftar Potensi Pemilih pada Pemilu) sampai DPTHP3 (Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Tahap 3)  dan persiapan daftar alat bukti terkait dengan proses pemilihan. Jadi besok KPU kabupaten/kota melaporkan ke provinsi, kemudian Jum'at KPU provinsi melaporkan ke KPU RI," tandasnya. (Sule)

Editor :