• Sabtu, 27 April 2024

Polres Lampung Utara Buru Pengedar dan Pemakai Narkoba

Selasa, 28 Mei 2019 - 09.11 WIB
213

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Guna menciptakan kondisi aman, nyaman dan kondusif menjelang perayaan hari raya idul fitri 1440 Hijriah tahun 2019, Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara terus melakukan perburuan terhadap para pengedar dan pemakai narkotika di wilayah hukumnya.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksono, melalui Kasat Narkoba, Iptu Andri Gustami mengungkapkan, jajaran Polres Lampung Utara dari berbagai tim terus berupaya menekan ruang lingkup para pelaku pelanggaran kamtibmas di wilayah polres setempat.

Khusus di timnya, menurut Iptu Andri Gustami akan terus melakukan penangkapan terhadap para pelaku tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dengan memiliki, menyimpan, menguasai dan memperjualbelikan narkotika.

"Team opsnal Satresnarkoba Polres Lampung Utara akan memburu para pelaku ini baik pengedar maupun pengguna. Dari informasi yang kita terima kita lakukan pengembangan sampai penangkapan para pelaku lainnya," kata Iptu Andri Gustami, Selasa (28/5/2019).

Berhasil Mengungkap Jaringan Pengedar dan Penjual

Diungkapkannya, beberapa waktu lalu team opsnal berhasil mengungkap jaringan pengedar dan penjual dari luar daerah setempat. Lalu Sabtu dan Minggu (25-26/05/2019) timnya kembali mengamankan dua orang pengguna dan pengedar di dua TKP berbeda.

"Pada hari Sabtu lalu kita mengamankan seorang tersangka yang diduga kuat sebagai pengedar dan Senin kemarin satu orang pengguna di wilayah kota kotabumi," ujarnya.

Untuk tersangka EEP (50) warga Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara ini diamankan setelah anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi tentang penyalahgunaan obat-obatan terlarang tersebut. Dijelaskan Kasat, tersangka diamankan di TKP Jalan Serma Peturun, Kelurahan Tanjung Aman, Senin (27/05/2019) sekira pujul 14.00 WIB.

https://youtu.be/XLZStbuBNIY

"Barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa satu paket kecil kristal putih yang diduga kuat sabu-sabu dan satu unit handphone," ungkap Kasat.

Sementara tersangka EMR (34) ditangkap di salah satu rumah yang berada di Gang Jati, Lingkungan III, Kelurahan Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara, Sabtu (25/5/2019) lalu.

"Berdasarkan laporan dari masyarakat dan hasil penyelidikan oleh team opsnal, dilakukan penangkapan terhadap tersangka di salah satu rumah di Kelurahan Bukit Kemuning, dan dari tersangka diamankan barang bukti sabu yang di simpan tersangka di dalam dompet dan selipan pada topi milik tersangka," jelasnya.

Saat ini, lanjut Andri Gustami tersangka berikut barang buktinya berupa 2 paket kecil sabu teesebut telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (Sarnubi)

Editor :