Polsek Talang Padang Amankan Belasan Miras dalam Operasi K2YD
Kupastuntas.co, Tanggamus - Belasan botol minuman keras (miras) merk Sampoerna yang terdiri dari 12 botol besar dan 3 botol kecil diamankan Polsek Talang Padang, Polres Tanggamus, Senin (27/5/2019) petang.
Miras diamankan saat petugas yang dipimpin langsung Kapolsek Talang Padang Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom melaksanakan razia kegiatan kepolisiaan yang ditingkatkan atau lazim disebut K2YD.
"Miras diamankan di warung JA, di Pekon Sinar Banten Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus," kata Iptu Khairul Yassin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Selasa (28/5/2019).
Lanjutnya, seluruh barang bukti saat ini diamankan di Polsek Talang Padang, sementara penjualnya telah diberikan teguran untuk tidak lagi menjual.
Kesempatan itu, Iptu Khairul Yasin menghimbau masyarakat yang masih menjual miras untuk dapat menghentikan kegiatan, sebab selain menghormati bulan Ramadan juga mencegah dampak penggunaan miras.
"Mari bersama-sama menjaga situasi yang kondusif di bulan Ramadan. Lebih baik ibadah di bulan yang suci ini daripada menjual miras yang dampaknya merusak generasi bangsa," tandasnya. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
PN Kota Agung Batalkan Status Tersangka Dua Warga, IKADIN Lampung Apresiasi Perjuangan Advokat LBH Tanggamus
Rabu, 06 Mei 2026 -
2 Pemuda Jadi Korban Curas di Jalur Wisata Tanggamus: 2 Pelaku Dibekuk, 6 Masih Buron
Rabu, 06 Mei 2026 -
DPRD Desak Pemkab Tanggamus: Sekolah Lapuk 22 Tahun di Batu Nyangka Harus Segera Dibangun
Rabu, 06 Mei 2026 -
Puluhan Tahun SDN Satu Atap Tanggamus Memprihatinkan, Pengamat Unila: Bentuk Ketidakpedulian Pemda
Rabu, 06 Mei 2026








