• Sabtu, 20 April 2024

Jaksa Ungkap Peran Sekjen Kemenag di Kasus Suap Jabatan

Rabu, 29 Mei 2019 - 15.16 WIB
22

Kupastuntas.co, Jakarta - Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi didakwa menyuap anggota DPR yang juga Ketua Umum PPP Muchamad Romahurmuziy berupa uang sebesar Rp91,4 juta. Uang itu disebut sebagai imbal jasa atas pengangkatan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

"Perbuatan itu bertentangan dengan kewajibannya karena Romahurmuziy alias Romi secara langsung maupun tidak melakukan intervensi terhadap proses pengangkatan terdakwa sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik," ujar jaksa Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (29/5/2019).

Dalam dakwaan, jaksa menyebut penunjukan Muafaq sebagai kepala melibatkan Sekretaris Jenderal Kemenag Mohamad Nur Kholis Setiawan. Romi disebut meminta langsung pada Nur Kholis agar menunjuk Muafaq.

"Nur Kholis kemudian memerintahkan Ahmadi selaku Kepala Biro Kepegawaian Kemenag menerbitkan surat keputusan pengangkatan terdakwa sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik," kata jaksa.

Jaksa mengatakan, penunjukan ini berawal dari permintaan Muafaq untuk diangkat sebagai kepala kanwil Kemenag. Ia menyampaikan keinginannya itu pada Haris Hasanudin yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini agar diusulkan sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik. Muafaq juga menyampaikan keinginannya itu pada sepupu Romi, Abdul Rochim.

"Terdakwa juga meminta pada Abdul Rochim untuk dikenalkan pada Romi. Hingga akhirnya terdakwa menemui Romi pada Oktober 2018 di sebuah hotel di Surabaya," katanya.

Dalam pertemuan itu, Muafaq langsung menyampaikan keinginan pada Romi agar dirinya ditunjuk sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Permintaan itu pun disanggupi Romi dengan meminta bantuan pada Nur Kholis.

Nama Muafaq pun masuk dalam daftar calon Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Selain Muafaq, dua calon lainnya adalah Akhmad Sruji Bahtiar dan Syaikhul Hadi.

Sesuai arahan dari Sekjen Kemenag, Muafaq akhirnya diangkat sebagai Kepala Kantor Agama Kabupaten Gresik pada 31 Desember 2018 berdasarkan Surat Keputusan Nomor: B.II/3/36927. Ia kemudian dilantik pada 11 Januari 2019.

Muafaq kemudian menemui Romi di Hotel Aston Bojonegoro pada 16 Januari 2019 untuk membahas kompensasi atas pengangkatan jabatan tersebut. Dalam pertemuan itu dibahas pula mengenai cara membesarkan PPP di Provinsi Jawa Timur.

"Terdakwa juga diarahkan Romi untuk membantu sepupunya, Abdul Wahab, mencalonkan diri sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP," ungkap jaksa.

Baca Juga:Suap Jual Beli Jabatan, Menag Lukman Disebut Terima Rp70 Juta

Muafaq pun menyetujuinya dan memberikan uang sebesar Rp41,4 juta secara bertahap selama Januari hingga Februari 2019 kepada Abdul Wahab atas sepengetahuan Romi. Uang itu digunakan untuk biaya sosialisasi kampanye hingga kepentingan posko pemenangan.

Tak lama setelah itu, Muafaq kembali menyerahkan uang sebesar Rp50 juta. Namun kali ini uang itu diberikan pada Romi di Hotel Bumi Surabaya pada 15 Maret 2019. Uang itu diserahkan dalam sebuah goodie bag warna hitam bertuliskan Mandiri Syariah Priority melalui ajudan Romi, Amin Muryadi.

Atas perbuatannya, Muafaq didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 jUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 utentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Muafaq menyatakan tak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan tersebut. (CNN)

Editor :