• Sabtu, 20 April 2024

Soal KPK Temukan Gratifikasi 1 Ton Gula Pasir di Lampung, Pihak Legislatif dan Eksekutif Diminta Aktif

Senin, 03 Juni 2019 - 18.14 WIB
62

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengamat Hukum dari Univeristas Lampung Yusdianto menegaskan bahwa persoalan gratifikasi 1 ton gula pasir harus mendapat perhatian semua pihak, baik legislatif, dan eksekutif. Bila tidak? Maka sudah saatnya aparat hukum segera bertindak demi menjaga citra dan nama baik pemerintah.

"Dalam hal ini institusi Polri dan Kejaksaan. Tapi, sebelum hal itu dilakukan maka pihak eksekutif, melalui inspektorat, yang secara khusus dapat melakukan penelusuran secara internal pemerintah daerah (Pemda)," kata Yusdianto, Senin (3/6/2019).

Yusdianto juga menyampaikan peran pihak legislatif juga perlu untuk melakukan pengawasan terhadap eksektuif.

"Saya kira harusnya seperti itu. Kita selaku publik meminta dan menyerukan kepada dua lembaga ini untuk melihat persoalan itu secara menyeluruh. Karena, ini terindikasi penyuapan, " ujar dia.

Dia menambahkan, dengan adanya temuan dari KPK tersebut sepatutnya menjadi hal yang sensitif.

Yusdianto mengatakan apabila fungsi dari dua lembaga ini tidak jalan, maka bisa dikatakan mandul. Jika hal itu terjadi, sambungnya, maka pihak yudikatif pun diminta untuk segera mengambil tindakan untuk menjaga citra pemerintah di mata masyarakat.

"Kalau pihak legislatif dan eksekutif sudah tidak merespon maka peran yudikatif kita harap berjalan sesuai dengan fungsinya," jelasnya.

Sebelumnya, KPK menemukan adanya gratifikasi terkait hari raya di bulan Ramadhan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut ada pihak perusahaan yang memberikan gula pasir sebanyak 1 ton kepada salah satu Pemda di Provinsi Lampung.

Pemberian itu dinilai KPK sebagai tindak pidana gratifikasi. KPK pun telah menyarankan untuk Pemda tersebut untuk mengembalikan pemberian tersebut. Hingga pada akhirnya pengembalian tersebut dilaksanakan. (Ricardo)

Editor :