• Jumat, 26 April 2024

Cabuli Gadis Dibawah Umur, Tukang Becak di Pringsewu Dijebloskan ke Dalam Jeruji Besi

Minggu, 09 Juni 2019 - 15.27 WIB
172

Kupastuntas.co, Pringsewu - Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota, menangkap PR alias SP (52) warga Pringsewu, atas tuduhan telah melakukan pencabulan terhadap gadis dibawah umur berinisial S (12) yang masih duduk di bangku SMP kelas 2.

Pelaku yang kesehariannya bekerja menarik becak ini dilaporkan PR (21) kakak korban yang memergoki pelaku mencabuli adiknya. Mirisnya lagi pelaku masih merupakan paman korban.

Kapolsek Pringsewu Kota Polres Tanggamus Kompol Eko Nugroho, SIK mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan yang diterima kakak korban pada tanggal 1 Juni 2019.

"Berdasarkan penyelidikan laporan tersebut dikuatkan keterangan saksi-saksi, tersangka ditangkap saat berada di Pasar Pringsewu pada Senin (03/06/2019) malam," ungkap Kompol Eko Nugroho mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Minggu (09/06/19).

Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian bermula pada Kamis (29/05/19) sekitar pukul 00.10 WIB, di rumah korban di Kecamatan Pringsewu, pelapor memergoki korban sedang dipeluk tersangka di atas ranjang di kamar korban.

"Pada saat itu tersangka mengenakan celana boxer warna abu-abu yang sudah dalam posisi diturunkan sampai bawah, menyadari itu tersangka langsung melarikan diri melewati pintu depan rumah," jelasnya.

Lanjut, Kompol Eko Nugroho, berdasarkan keterangan korban, tersangka selalu mengancam setiap melakukan perbuatan tersebut.

"Korban berada di bawah ancaman sehingga tidak berani melaporkan kepada keluarganya, sehingga perbuatan tersangka sudah 4 kali melakukan pencabulan tersebut," jelasnya.

Ditambahkan Kapolsek, dalam perkara tersebut sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, pakaian dalam, celana, baju lengan panjang, seperai dan bantal. "Barang bukti seluruhnya diamankan di Polsek Pringsewu Kota," imbuhnya.

Saat ini tersangka diamankan di Polsek Pringsewu Kota guna proses penyidikan lebih lanjut, atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 76 E Jo pasal 82 ayat 1 atau pasal 76 D Jo pasal 81 ayat 1, ayat 2 UU RI no.17 tahun 2016. "Ancaman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.

Sementara MR, ibu kandung korban yang saat ini sedang bekerja di Medan mengatakan tidak terima atas perbuatan pelaku yang masih kakak iparnya.

"Saya terkejut dan sangat terpukul mendengar kejadian itu. Sedihnya lagi saya tidak bisa pulang karena masih terikat kontrak kerja," kata MR melalui sambungan telepon.

MR mengaku sempat mendapat tekanan dari pihak tertentu agar persoalan ini diselesaikan dengan kekeluargaan. Kendati demikian MR tetap pada pendirianya yakni agar pelaku dihukum. "Anak saya trauma, jadi pelaku harus dihukum," tukasnya. (Manalu)

Editor :