Korban Penjrambretan di Rajabasalama Alami Luka Tusuk
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Tri Budi Yansah (20) warga Desa Rajabasalama, Kecamatan Labuhanratu, menjadi korban perampasan handphone. Saat ini korban masih dirawat di Rumah Sakit Umum Sukadana, karena mengalami luka tusuk.
Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro, saat dikonfirmasi Minggu (09/06/2019) membenarkan adanya peristiwa perampasan handphone, hingga korban mengalami luka tusuk namun pelaku juga tertangkap oleh anggota reskrim Polsek Labuhanratu.
Lanjut Kapolres peristiwa tersebut terjadi di Jalan Desa Rajabasalama, Sabtu (08/06/2019) malam, saat korban mengendarai sepeda motor di tempat sepi tiba-tiba dua orang yang juga mengendarai sepeda motor memepet korban, setelah berdekatan pelaku mencoba merampas handphone. "Saat korban mempertahankan benda miliknya dari rampasan pelaku, saat itu juga pelaku menusukan senjata tajam berupa badik di tubuh korban", kata AKBP Taufan Dirgantoro.
Sadar korban merasa terdesak, lalu berteriak minta tolong, dalam hitungan menit warga menuju sumber suara tersebut, dan kebetulan kata Kapolres Lampung Timur, anggota polisi Mapolsek Labuhanratu sedang melakukan patroli sehingga bersama warga turut mengejar pelaku.
Setelah pelaku tertangkap dan dimintai keterangan ternyata pelaku merupakan residivis kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, pelaku berinisial DI (21) warga Desa Pakuanaji, Kecamatan Sukadana.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan satu bilah senjata tajam berupa badik yang diduga untuk menusuk korban. "Saat ini pelaku sedang dimintai keterangan lebih lanjut di ruang reskrim", terang AKBP Taufan Dirgantoro. (Gus)
Berita Lainnya
-
Warga Kecewa, Balai TNWK Dinilai Tak Serius Tangani Konflik Gajah Liar
Selasa, 13 Januari 2026 -
Polisi Alihkan Arus Lalu Lintas Saat Demo di Balai TNWK
Selasa, 13 Januari 2026 -
Massa Aksi Kepung Balai TNWK, Tuntut Penyelesaian Konflik Gajah-Manusia
Selasa, 13 Januari 2026 -
Jelang Aksi di Way Kambas, Polisi Minta Personel Utamakan Pendekatan Humanis
Selasa, 13 Januari 2026









