Korban Penjrambretan di Rajabasalama Alami Luka Tusuk

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Tri Budi Yansah (20) warga Desa Rajabasalama, Kecamatan Labuhanratu, menjadi korban perampasan handphone. Saat ini korban masih dirawat di Rumah Sakit Umum Sukadana, karena mengalami luka tusuk.
Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro, saat dikonfirmasi Minggu (09/06/2019) membenarkan adanya peristiwa perampasan handphone, hingga korban mengalami luka tusuk namun pelaku juga tertangkap oleh anggota reskrim Polsek Labuhanratu.
Lanjut Kapolres peristiwa tersebut terjadi di Jalan Desa Rajabasalama, Sabtu (08/06/2019) malam, saat korban mengendarai sepeda motor di tempat sepi tiba-tiba dua orang yang juga mengendarai sepeda motor memepet korban, setelah berdekatan pelaku mencoba merampas handphone. "Saat korban mempertahankan benda miliknya dari rampasan pelaku, saat itu juga pelaku menusukan senjata tajam berupa badik di tubuh korban", kata AKBP Taufan Dirgantoro.
Sadar korban merasa terdesak, lalu berteriak minta tolong, dalam hitungan menit warga menuju sumber suara tersebut, dan kebetulan kata Kapolres Lampung Timur, anggota polisi Mapolsek Labuhanratu sedang melakukan patroli sehingga bersama warga turut mengejar pelaku.
Setelah pelaku tertangkap dan dimintai keterangan ternyata pelaku merupakan residivis kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, pelaku berinisial DI (21) warga Desa Pakuanaji, Kecamatan Sukadana.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan satu bilah senjata tajam berupa badik yang diduga untuk menusuk korban. "Saat ini pelaku sedang dimintai keterangan lebih lanjut di ruang reskrim", terang AKBP Taufan Dirgantoro. (Gus)
Berita Lainnya
-
Gelapkan Uang Operasional, Sopir Ekspedisi Diringkus Polsek Way Jepara Lampung Timur
Selasa, 16 September 2025 -
Bupati Lampung Timur Lantik 29 Pejabat Administrator Baru
Jumat, 12 September 2025 -
Suara Rakyat Sumatera Menggema di Lampung Timur, Bersatu Menolak Perampasan Tanah Rakyat
Senin, 08 September 2025 -
Kecelakaan Innova vs Honda Beat di Sribhawono Lamtim, Tiga Orang Kritis
Minggu, 07 September 2025