• Jumat, 26 April 2024

DPO Pelaku Penembakan Petugas KPPS Lampung Utara Dilumpuhkan dengan Timah Panas

Senin, 10 Juni 2019 - 14.06 WIB
145

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Sap DPO Polres Lampung Utara dalam dugaan tindak pidana kasus perampokan di rumah petugas KPPS Pemilu lalu akhirnya dilumpuhkan dengan timah panas.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksono, melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Hendrik Apriliyanto mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku oleh tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara pada Senin pagi (10/6/2019) sekira pukul 02.00 WIB.

"Pelaku diamankan oleh Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara di persembunyiannya di Desa Sukadana, Kecamatan Bunga Mayang, Lampung Utara. Pada saat ditangkap tersangka aktif melakukan perlawanan sehingga di lakukan tindakan tegas dan terukur di kaki tersangka," ujar AKP Muhammad Hendrik Apriliyanto.

Pelaku SP alias Sap (36) itu ditangkap dalam perkara tindak pidana pelanggaran Pasal 365 KUHPidana terhadap korban Ahmad Sapari (57) warga Desa Isorejo Kecamatan Bunga Mayang pada Jumat pagi (19/04/2019) lalu yang ketika itu sebagai petugas KPPS saat Pemilu 2019 berlangsung.

Lebih jauh dijelaskan Kasat Reskrim Polres Lampung Utara itu kronologi kejadian tersebut terjadi pada Jumat (19/04/2019) sekira pukul 03.30 WIB.

"Saat itu pelapor mendengar ada suara letusan senjata api sebanyak dua kali yang berasal dari rumah warga, setelah beberapa saat kemudian pelapor mendengar suara teriakan seorang perempuan yang meminta tolong, kemudian pelapor dan warga yang berdekatan keluar rumah dan mendatangi asal-usul teriakan dan ternyata suara letusan senjata api dan suara perempuan meminta tolong tersebut berasal dari rumah Ahmad Sapari (korban)," papar Kasat.

Lalu, saat dilihat paman pelapor atau korban sudah mengalami luka tembak pada bagian perutnya setelah warga berkumpul kemudian korban langsung dibawa menggunakan kendaraan milik warga ke RS Handayani Kotabumi selain melakukan penembakan terhadap korbannya, pelaku juga berhasil membawa satu unit kendaraan bermotor milik korban jenis honda vario.

"BB yang berhasil diamankan dari tersangka Sap ini berupa senjata tajam jenis badik yang dipakai pelaku saat beraksi dan diketahui pelaku ini masih keponakan dari korban," lanjutnya.

Menurut AKP Muhammad Hendrik Apriliyanto dari hasil pengembangan terhadap pelaku dia mengakui telah melakukan tindak pidana curat sebagaimana terdapat dalam LP/B/286/XII/2018/Polda LPG/Res LU/Sek Abung timur, tgl 24 desember 2018, LP/B/280/XII/2018/Polda LPG/Res LU/Sek Abung timur, tgl 21 desember 2018 lalu.

Sebelumnya telah diberitakan pelaku pencurian dengan disertai tindak kekerasan yang menimpa korban Ahmad Sapari (57) warga Desa Isorejo Kecamatan Bunga Mayang pada Jumat pagi (19/4/2019) lalu telah diamankan oleh anggota Polres Lampung Utara.

Kedua pelaku yang lebih dulu ditangkap polisi tersebut berinisial AP (34) dan IB (30), keduanya ditangkap, Kamis (2/5/2019) saat berada di rumah AP di Desa Pakuan Agung, Kecamatan Muara Sungkai, Lampung Utara.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksono mengatakan, berkat upaya jajarannya dua dari tiga orang pelaku telah berhasil diamankan anggotanya.

"Salah seorang pelaku berinisial IB terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di kakinya karena aktif dan dikhawatirkan akan melarikan diri saat diamankan," kata AKBP Budiman Sulaksono, Jumat (3/5/2019) lalu.

Dijelaskannya, peran IB pada saat melakukan aksi sebagai pemberi ide melancarkan aksi dan ekskutor pelaku penembakan terhadap korban Ahmad Sapari, dan pelaku AP bertugas sebagai pengawas di lokasi. Sementara seorang tersangka yang tengah diburu polisi itu bertugas sebagai pendongkel rumah, mengambil dan menjual sepeda motor milik korban.

"Selain dua orang tersangka ini, barang bukti yang kita amankan dari pelaku berupa satu unit sepeda motor, pahat di dalam tas berwarna coklat dan sebilah senjata tajam jenis laduk," lanjutnya. (Sarnubi)

Editor :