Libur Pasca Lebaran, 10 Persen ASN Pemkab Lamsel Terancam Sanksi Kemenpan
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Tingkat kehadiran Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS) Pemkab Lampung Selatan, pasca libur lebaran cukup memuaskan.
Dari data rekap absensi PNS dan THLS oleh pihak Satpol-PP Lampung Selatan, yang mengikuti apel perdana pasca cuti bersama itu mencapai 90-an persen.
Plt Kasat Pol-PP dan Damkar Lampung Selatan Heri Bastian menuturkan, bila rekapan absensi itu dikumpulkan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing. "Iya, ini masih direkap. 90 persen ASN dan THLS tercatat masuk dan ikut dalam proses apel", ujarnya pada Kupastuntas.co, Senin, (10/06/2019).
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung Selatan Akar Wibowo menuturkan, bila waktu apel sedikit dimajukan sekitar 10-15 menit. "Jadi, kalau ada yang telat-telat dikit wajar asalkan mereka melakukan absensi," kata Akar.
Ia menyatakan, pihaknya akan melaporkan hasil absensi itu ke pihak Kementerian Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) sesuai dengan surat edaran yang dilayangakan pihak kementerian terkait soal kehadiran pasca cuti bersama idul fitri. "Kita menunggu laporan hasil pemeriksaa (LHP) dari inspektorat, untuk kemudian dilaporkan ke kementerian," ujarnya.
Akar pun menjelaskan, sanksi bagi PNS yang tidak hadir sepenuhnya diserahkan kepada kepala OPD masing-masing disesuaikan dengan PP 53 tahun 2010. "Kalau pun nanti mereka yang tidak masuk karena izin atau sebagainya, tentu harus disertakan surat izin yang jelas," tandasnya. (Dirsah)
Tonton Juga :
Cek Kehadiran ASN di Hari Pertama Kerja Setelah Libur Lebaran, Begini Hasilnyahttps://youtu.be/t3bGr10xiF4
Berita Lainnya
-
Besok Layanan SIM dan Pajak Kendaraan di Lamsel Diliburkan
Kamis, 28 Maret 2024 -
Divonis 5 Tahun Penjara, Purnomo Wijoyo Mantan Kades Bangunrejo Lamsel Ajukan Banding
Kamis, 28 Maret 2024 -
Cek Kesiapan Pelabuhan Bakauheni, Kakor Polairud Wanti-wanti Terjadi Penumpukan Penumpang
Kamis, 28 Maret 2024 -
Polisi Bongkar Pencurian Emas Senilai Rp150 Juta di Bakauheuni Lamsel
Rabu, 27 Maret 2024
Berita Lainnya
-
Kamis, 28 Maret 2024
Besok Layanan SIM dan Pajak Kendaraan di Lamsel Diliburkan
-
Kamis, 28 Maret 2024
Divonis 5 Tahun Penjara, Purnomo Wijoyo Mantan Kades Bangunrejo Lamsel Ajukan Banding
-
Kamis, 28 Maret 2024
Cek Kesiapan Pelabuhan Bakauheni, Kakor Polairud Wanti-wanti Terjadi Penumpukan Penumpang
-
Rabu, 27 Maret 2024
Polisi Bongkar Pencurian Emas Senilai Rp150 Juta di Bakauheuni Lamsel