Pelaku Curat Ditangkap Polsek Terbanggi Besar dalam Pelarian di Rumah Kakeknya
Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Tim Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap Agus Muhamad Yusup, (21) yang beralamat di Belakang Rumah Makan Gadang Jaya 3 Kelurahan Bandar Jaya Timur Kecamatan Terbanggi Besar Lampung Tengah.
Agus Muhamad Yusup ditangkap Sabtu (08/06/2019) jam 21.30 WIB. Anggota Polsek Terbanggi Besar melakukan penyelidikan dan pengembangan setelah mendapat informasi bahwa tersangka sedang berada di kediaman kakeknya, yang sebelumnya melarikan diri ke Palembang.
Penangkapan ini berawal dari laporan korban Anita Sari ke Polsek Terbanggi Besar dengan laporan polisi nomor : LP/310-B/V/2019/RES LT/SEK TEBAS, tanggal 08 Mei 2019.
Kronologi kejadian pada Selasa (08/05/2019) jam 09.30 WIB saat Anita Sari akan membeli rokok dan menitipkan warungnya dengan kepada Hulfa beserta tas warna merah yang berisi uang sejumah Rp4.800.000, yang disimpan di dalam dompet warna hitam.
Saat Anita hendak pergi ia melihat seorang laki-laki yang mendekati warungnya, namun ia tetap pergi untuk membeli rokok. Setelah pulang ke warung Anita memeriksa tas miliknya dan ternyata uang di dalam dompet sudah raib.
Pelaku Agus Muhamad Yusup berikut barang bukti satu helai jaket merk FIREFOX warna biru yang dibeli pelaku dari hasil kejahatan diamankan oleh pihak Polsek Terbanggi Besar.
"Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara" tegas Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Donny Hendri Dunand, SE, MH mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma. (Towo)
Berita Lainnya
-
SGC Gandeng Petani Lampung Tengah, Targetkan Produksi Gula dari Negeri Sendiri
Senin, 15 Desember 2025 -
Apel Perdana Plt Bupati Lampung Tengah, I Komang Koheri Tekankan ASN Harus Dekat dengan Masyarakat
Senin, 15 Desember 2025 -
Lampung Tengah dan Bayangan ‘Dinasti Proyek’ Kepala Daerah, Oleh: Echa Wahyudi
Jumat, 12 Desember 2025 -
Bupati Ardito Kena OTT KPK, Wabup Lamteng: Pemerintahan Tetap Jalan
Kamis, 11 Desember 2025









