• Rabu, 24 April 2024

Polres Tanggamus Diserbu Warga yang Ingin Membuat SKCK

Senin, 10 Juni 2019 - 17.47 WIB
263

Kupastuntas.co, Tanggamus - Pasca libur lebaran Idul Fitri 1440 H, Kepolisian Resor (Polres) Tanggamus diserbu warga untuk mengurus pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Umumnya, pemohon adalah para pencari kerja, melanjutkan kontrak kerja, dan tak sedikit pemohon yang ingin melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Pembuat SKCK terlihat mengantre di bagian pendaftaran dan penyerahan berkas dan sidik jari di ruang pelayanan Satintelkam Polres Tanggamus. Beberapa dari mereka, tampak sibuk mengisi formulir.

Untuk mendapatkan selembar SKCK, pemohon harus membawa persyaratan seperti, menyerahkan fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi Akte Kelahiran/Ijazah, pas photo latar merah baju rapi berkerah ukuran 3x4  sebanyak 2 lembar dan 4x6 sebanyak  2 lembar dan mengisi daftar pertanyaan yang disediakan petugas.

Dan bagi pemohon yang ingin memperpanjang SKCK harus melampirkan fotokopi rumus sidik jari/SKCK lama.

Salsabila, salah seorang pemohon pembuatan SKCK mengaku baru pertama kali ini mengurus SKCK untuk keperluan melamar pekerjaan, dimana salah satu persyaratan melamar kerja adalah mewajibkan pelamar menyerahkan SKCK.

"Ini pertama kali saya membuat SKCK. Ternyata rumit juga ya. Terus banyak juga yang ngantri buat SKCK. Saya terpaksa pulang dulu, karena antrean sangat panjang," kata dia ditemui di Mapolres Tanggamus, Senin (10/6/2019).

Kasat Intelkam Polres Tanggamus, AKP Samsuri, mengatakan, pelayanan SKCK sudah mulai dibuka Senin (10/6/2019), dan seperti biasa pelayanan SKCK dibuka di ruang pelayanan Satintelkam. "Mulai hari ini, pelayanan SKCK sudah dibuka," kata dia.

Dikatakan AKP Samsuri, warga yang akan membuat SKCK agar membawa persyaratan yang telah ditentukan.

"Tetapi apabila belum pernah sidik jari, agar foto ukuran 3x4 ditambah 3 lembar, biaya sesuai PNBP yakni Rp. 30 ribu," terangnya. (Sayuti)

Editor :