• Sabtu, 27 April 2024

Sanksi Menanti PNS yang Nekat Bolos Kerja

Senin, 10 Juni 2019 - 08.07 WIB
183

Kupastuntas.co, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mewarning pegawai negeri sipil (PNS) agar tidak bolos. Setelah libur lebaran, hari ini (10/06/2019), para abdi negara sudah harus kembali bekerja.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB , Mudzakir menegaskan, bagi PNS yang nekat berbuat tidak disiplin dengan tidak masuk kerja ada sanksi yang siap dijatuhkan.

"Sanksi bagi PNS yang tidak disiplin akan dikenakan sesuai PP 53/2010 tentang disiplin PNS," kata dia, Minggu (09/06/2019).

Sebelumnya, KemenPAN-RB) telah mengeluarkan surat imbauan bagi seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat Yang Berwenang (PYB) untuk mengawasi kehadiran PNS pada hari pertama masuk kerja 10 Juni.

Imbauan tersebut tersebut tertuang dalam surat Menteri PANRB Nomor B/26/M.SM.00 tertanggal 01 Juni 2019.

"Imbauan ini berlaku untuk PPK dan PYB di seluruh tingkat. Baik pemerintah pusat maupun daerah. Langkah ini dilakukan sebagai upaya penegakan disiplin, juga dilakukan untuk optimalisasi pelayanan publik", jelas Mudzakir.

Mudzakir menjelaskan, laporan Hasil Pemantauan Kehadiran ASN sesudah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H dapat diinput melalui http://sidina.menpan.go.id pada Senin 10 Juni selambat-lambatnya pukul 15.00 WIB.

"Untuk petunjuk pengisian aplikasi sudah tersedia dalam halaman aplikasi tersebut, sedangkan username dan password yang digunakan adalah sama dengan username dan password pada aplikasi e-formasi", terangnya.

Pada surat dengan tembusan Presiden RI dan Wakil Presiden RI tersebut juga dijelaskan, PNS yang tidak masuk kerja tanpa disertai alasan yang sah pada Senin (10/06/2019) akan dijatuhi hukuman disiplin.

Sanksi yang diberikan, kata dia, akan bervariasi sesuai tingkat pelanggaran yang tertera dalam Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Dalam pasal tersebut sanksi yang diberikan bisa berupa teguran lisan, tertulis, penangguhan kenaikan gaji, pemotongan tunjangan, penundaan kenaikan pangkat, hingga penurunan pangkat.

"Penjatuhan hukuman disiplin kepada ASN akan dilaporkan kepada Menteri PAN-RB serta ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 10 Juli 2019", pungkasnya. (Dtk)

Editor :