• Selasa, 23 April 2024

Bawaslu Lampung Sertakan 3 Nama Kada Ini Dalam Keterangan Tertulis Terkait Sengketa Pemilu di MK

Selasa, 11 Juni 2019 - 16.35 WIB
235

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi Lampung mencantumkan 3 nama kepala daerah (Kada) yang ada di Lampung dalam keterangan tertulis yang akan disampaikan kepada Bawaslu RI dalam menghadapi gugatan yang diajukan Paslon Presiden 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno di Mahkamah Konstitusi (MK).

Anggota Bawaslu Lampung divisi hukum Tamri Suhaimi mengatakan, surat keterangan tertulis ini bukanlah sebuah laporan, melainkan hasil dari pengawasan serta penanganan dugaan pelanggaran pemilu atau pilpres 2019 lalu. Dimana dalam surat keterangan tertulis tersebut disampaikan terkait persoalan tiga Kada yang telah diproses di Bawaslu dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

"Iya bukan Laporan, tapi kami diminta Bawaslu RI memberikan keterangan tertulis terkait gugatan PHPU ke MK oleh paslon capres 02. Salah satu isinya adalah hasil pengawasan dan penanganan pelanggaran yang kita lakukan," ungkapnya saat dihubungi via telepon, Selasa (11/6).

Tamri menerangkan, ketiga nama Kada tersebut diantaranya Walikota Bandar Lampung Herman H.N, Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus dan Bupati Lampung Tengah Lukman Djoyosoemarto.

Untuk kasus Walikota Bandar Lampung Herman H.N adalah dugaan pergerakan massa ASN untuk mendukung Paslon 01 dalam kampanye. Kemudian untuk kasus yang menyeret nama bupati Lampung Barat Parosil dugaan mengkampanyekan capres 01 saat menyampaikan sambutan di kegiatan kampanye Mukhlis Basri. Sedangkan untuk kasus bupati Lampung Tengah Lukman dugaan mengkampanyekan capres 01 dalam video yang viral beberapa waktu lalu.

"Tapi ketiga kasus tersebut sudah dihentikan di gakkumdu sampai di pembahasan kedua, karena dinyatakan tidak memenuhi unsur. Walau pun begitu, tetap kami lampirkan dalam keterangan yang kami berikan ke Bawaslu RI," ujarnya.

Selain itu lanjut Tamri, dalam keterangan tertulis tersebut dimasukan juga bentuk pengawasan lainnya seperti keterlibatan anak-anak dalam kampanye, pembagian sembako dan terkait pengawasan DPT (daftar pemilih tetap).

"Kami laporkan juga semuanya, karena hal ini dibutuhkan untuk memberikan keterangan ke Bawaslu RI karena dalam sengketa di MK nanti Bawaslu RI bertindak sebagai pemberi keterangan. Intinya kami tidak melaporkan kepala daerah tersebut, tetapi menyampaikan keterangan tertulis untuk menghadapi sengketa di MK," tandasnya. (Sule)

 

Tonton Juga :

https://youtu.be/doB60hr6AIQ

Editor :