• Selasa, 23 April 2024

Gara-gara Uang 100 Ribu, Warga Tubaba Ini Terancam 12 Tahun Penjara

Selasa, 11 Juni 2019 - 11.31 WIB
78

Kupastuntas.co, Tulangbawang Barat - Polsek Lambu Kibang berhasil menangkap AS (22), yang merupakan salah satu dari dua pelaku curas (pencurian dengan kekerasan).

Kapolsek Lambu Kibang Iptu Abdul Malik mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku ditangkap hari Senin (10/06/2019), sekira pukul 17.00 WIB, saat sedang berada di rumahnya.

“AS yang berprofesi buruh, merupakan warga Tiyuh Kibang Budi Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulangbawang Barat,” ujar Iptu Malik, Selasa (11/6/2019).

Penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan laporan dari korban Dhoni (19), berprofesi tani, warga Tiyuh Agung Jaya, Kecamatan Way Kenanga. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 60 / VI / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Kibang, tanggal 06 Juni 2019. Kerugian uang tunai sebanyak Rp. 100 Ribu.

Aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku AS bersama dengan rekan berinisial H yang sekarang masuk DPO (daftar pencarian orang), terjadi hari Kamis (06/06/2019), sekira pukul 17.00 WIB, di jalan Poros Tiyuh Kibang Budi Jaya. Yang mana saat itu korban bersama saksi Mustakim (16), berstatus pengangguran, sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 warna biru, lalu berpapasan dengan para pelaku.

Karena mata korban terkena debu, akhirnya korban berhenti di pinggir jalan. Para pelaku lalu mendatangi korban dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vega ZR warna merah kombinasi hitam dan meminta uang rokok kepada korban sebesar Rp50 ribu sambil menodongkan sebilah sajam (senjata tajam) kepada korban.

“Kalau tidak mau memberikan uang, para pelaku akan mengambil sepeda motor milik korban. Karena ketakutan, korban mengambil uang sebesar Rp20 ribu dari dalam dompetnya dan memberikan uang tersebut kepada pelaku, pelaku tidak mau dan langsung mengambil uang sebesar Rp100 ribu di dalam dompet korban lalu menyuruh para korban untuk segera pergi,” ungkap Iptu Malik.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian uang tunai sebesar Rp. 100 Ribu dan luka di pergelangan tangan sebelah kanan serta luka dibagian dada akibat sajam yang ditodongkan oleh para pelaku. Lalu korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Lambu Kibang.

"Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari para pelaku. Berkat keuletan dan kegigihan petugas kami di lapangan, akhirnya salah satu pelaku berhasil ditangkap berikut BB (barang bukti) sebilah sajam panjang sekira 25 cm, warna putih perak bergagang kayu warna coklat tua dan bersarung kalep warna coklat muda," kata Iptu Malik.

Untuk diketahui, pelaku AS ini merupak residivis kasus curas pada tahun 2015 dan telah menjalani hukuman selama 6 bulan, karena pada saat melakukan aksi kejahatan di waktu itu, pelaku masih anak dibawah umur.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Lambu Kibang dan akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (Irawan/Lucky)

Editor :