Sekda Keluarkan Surat Usul Kenaikan Pangkat PNS Pemkab Way Kanan Periode Oktober 2019
Kupastuntas.co, Way Kanan - Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan, Saipul, mengeluarkan surat edaran nomor 800/257/V.02-WK/2019 perihal usul kenaikan pangkat PNS periode 01 Oktober 2019.
Kepala Dinas komunikasi dan Informatika Achmad Gantha, menerangkan sehubungan dengan hal tersebut, pada surat itu disampaikan beberapa hal diantaranya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 99 tahun 2000 tentang kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana telah diubah dengan PP nomor 12 tahun 2002 dan keputusan Kepala BKN nomor 25 tahun 2013 tentang pedoman pemberian persetujuan teknis kenaikan pangkat PNS. Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap negara.
"Selanjutnya mengingat kenaikan pangkat merupakan penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap negara oleh pimpinan, bagi PNS yang akan diusulkan kenaikan pangkat tersebut harus lebih selektif tidak hanya memenuhi syarat administrasi melainkan menunjukan disiplin dan mempunyai integritas yang tinggi, dengan dibuktikan surat pernyataan dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing, contoh sebagaimana terlampir", terangnya.
Achmad, melanjutkan berkenaan dengan hal tersebut, diminta kepada PNS di lingkungan pemerintah Kabupaten Way Kanan bagi yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan PP nomor 12 tahun 2002 dengan dilengkapi fotocopy berkas pendukung dan telah dilegalisir oleh atasan yang bersangkutan. (Sandi)
Berita Lainnya
-
Satu Keluarga Asal Way Kanan Jadi Korban Tewas Kecelakaan Bus ALS Vs Truk Tangki di Sumsel
Kamis, 07 Mei 2026 -
Warga Gotong Royong Temui DPRD Lampung, Adukan Klaim Tanah Hingga Gugatan Rp70 Miliar
Kamis, 30 April 2026 -
HUT ke-27 Way Kanan, Bupati Ayu Asalasiyah Tekankan Sinkronisasi dan Kolaborasi Pembangunan
Senin, 27 April 2026 -
Gubernur Lampung Tinjau Jalan di Way Kanan, Rp 172,2 Miliar Dialokasikan untuk Perbaikan 20,20 Km
Rabu, 08 April 2026








