Sekda Keluarkan Surat Usul Kenaikan Pangkat PNS Pemkab Way Kanan Periode Oktober 2019
Kupastuntas.co, Way Kanan - Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan, Saipul, mengeluarkan surat edaran nomor 800/257/V.02-WK/2019 perihal usul kenaikan pangkat PNS periode 01 Oktober 2019.
Kepala Dinas komunikasi dan Informatika Achmad Gantha, menerangkan sehubungan dengan hal tersebut, pada surat itu disampaikan beberapa hal diantaranya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 99 tahun 2000 tentang kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana telah diubah dengan PP nomor 12 tahun 2002 dan keputusan Kepala BKN nomor 25 tahun 2013 tentang pedoman pemberian persetujuan teknis kenaikan pangkat PNS. Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap negara.
"Selanjutnya mengingat kenaikan pangkat merupakan penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap negara oleh pimpinan, bagi PNS yang akan diusulkan kenaikan pangkat tersebut harus lebih selektif tidak hanya memenuhi syarat administrasi melainkan menunjukan disiplin dan mempunyai integritas yang tinggi, dengan dibuktikan surat pernyataan dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing, contoh sebagaimana terlampir", terangnya.
Achmad, melanjutkan berkenaan dengan hal tersebut, diminta kepada PNS di lingkungan pemerintah Kabupaten Way Kanan bagi yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan PP nomor 12 tahun 2002 dengan dilengkapi fotocopy berkas pendukung dan telah dilegalisir oleh atasan yang bersangkutan. (Sandi)
Berita Lainnya
-
Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Lampung Dorong Kesadaran Gizi dan Ekonomi Lokal
Kamis, 23 Oktober 2025 -
Pemkab Way Kanan Aktifkan Klinik Hewan untuk Cegah Rabies
Kamis, 23 Oktober 2025 -
PKK Lampung Dorong Desa TAPIS Jadi Pusat Ekonomi Keluarga di Way Kanan
Rabu, 15 Oktober 2025 -
Polisi Bongkar Pungli Jalur Truk Batu Bara di Way Kanan, 3 Preman Ditangkap
Selasa, 14 Oktober 2025









