• Jumat, 19 April 2024

Tak Pernah Setor Selama 5 Bulan, Sopir Truk di Lampung Utara Diringkus Polisi

Rabu, 12 Juni 2019 - 16.22 WIB
200

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Lima bulan menghilang setelah membawa mobil truk milik warga Semuli Raya yang merupakan majikannya, TJ (25) warga Desa Rejomulyo Kecamatan Abung Timur ditangkap anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Abung Semuli Resor Lampung Utara dengan sangkaan penggelapan. Kapolres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksono melalui Kapolsek Abung Semuli, AKP Tarwidi mengatakan, TJ (25) ditangkap atas laporan pemilik kendaraan (mobil truk) yang menduga supirnya melakukan penipuan dan penggelapan. "TJ yang menjadi tersangka ini ditangkap anggota unit reskrim Polsek Abung Semuli, Polres Lampung Utara karena kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan barang bukti satu unit mobil truk bernomor polisi BE 9997 JC," kata AKP Tarwidi, Rabu (12/6/2019). Dasar penangkapan, lanjut Kapolsek atas LP/B/51/III/ 2019/PLD LPG/ RES LU/ SEK Abung Semuli, oleh pelapor Sudarna warga Desa Semuli Raya, Kecamatan Abung Semuli, Lampung Utara. Modus pelaku dengan mendatangi rumah korban lalu menawarkan diri menjadi supir truk milik korban, namun setelah pelaku membawa mobil korban selama 5 bulan lamanya pelaku menghilang tanpa kabar berita. Kemudian ketika dihubungi oleh korban pun tidak dapat lagi tersambung. Sehingga korban berinisiatif melapor ke Polsek Abung Semuli Polres Lampung Utara atas dugaan penipuan dan penggelapan. "Kronologi penangkapan terhadap pelaku oleh unit reskrim Polsek Abung Semuli ketika berada di Jalan di Bumi Restu Kecamatan Abung Surakarta," papar AKP Tarwidi. (Sarnubi)
Editor :