• Kamis, 25 April 2024

Begini Tahapan dan Persyaratan Pelaksanaan Pilkades di Pesawaran

Kamis, 13 Juni 2019 - 13.07 WIB
289

Kupastuntas.co, Pesawaran - Pemerintah Kabupaten Pesawaran akan tetapkan penjabat (Pj) Kepala Desa yang akan mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Pesawaran pada tahun 2019. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bagian Pemerintahan Desa Setdakab Pesawaran Isroni Mihradi, saat ditemui Kupastuntas, Kamis (13/06/2019).

"Rencananya pada tanggal 26 Juni 2019 ini kita akan tetapkan Pj Kades di 12 desa yang ada di Kecamatan Gedongtataan dulu, sebab baru 12 desa ini yang sudah masuk Akhir Masa Jabatan (AMJ), sedangkan yang lainnya bertahap akan kita tetapkan Pj", ungkap Isroni.

Menurutnya, saat ini pihaknya sudah meminta masing-masing kecamatan untuk membentuk panitia Pilkades tingkat desa.

"Ini kita baru buat surat kepada kecamatan untuk segera membentuk panitia Pilkades tingkat desa, di mana panitia tersebut dibentuk oleh BPD yang terdiri dari berbagai lapisan elemen masyarakat dan jumlahnya harus ganjil," ujarnya.

"Selain itu, kita juga minta kepada camat untuk bisa mengusulkan Pj kades yang akan dilantik, karena ini memang kewenangan dari kecamatan," tambahnya.

Di Kabupaten Pesawaran ada sekitar 80 desa yang akan melakukan pilkades serentak pada tahun 2019. "Ada 80 desa yang akan menggelar pilkades, dan rencananya jika tidak ada kendala kita akan lakukan pilkades pada tanggal 21 Oktober 2019, dan selanjutnya tahap pelantikan pada bulan Desember 2019 untuk tanggalnya belum kita tentukan," tambahnya.

Dijelaskannya, untuk pendaftaran calon kades sendiri akan dimulai pada bulan depan. "Kita buka pendaftaran untuk calon kades pada tanggal 1 Juli 2019, dengan persyaratan minimal usia 25 tahun, memiliki minimal ijazah SMP dan merupakan WNI, jadi orang luar daerah asal di WNI boleh mencalonkan diri sebagai kepala desa," jelasnya.

Ia pun menerangkan, sesuai regulasi peserta calon kades juga akan dibatasi. "Untuk melaksanakan pilkades minimal itu ada 2 orang kandidat calon dan maksimal 5 orang, jika lebih dari 5 orang akan kita lakukan tes seleksi tertulis, tapi sebaliknya jika hanya ada satu orang pendaftar calon kades mak akan diperpanjang masa pendaftarannya, jika masih tidak ada yang mendaftar maka pelaksanaan pilkades akan ditunda," terangnya.

Sementara itu, untuk anggaran pelaksanaan pilkades akan menggunakan APBDes. "Untuk anggaran pilkades kita bebankan pada APBDes masing-masing dan sesuai kebutuhan desa masing-masing tentunya, karena kita juga hanya membantu memberikan honor kepada 5 orang panitia pilkades tingkat desa sebesar Rp125 ribu per bulan selama tahapan pilkades," katanya. (Reza)

Editor :